Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara Berpotensi Mengarah pada Makar

harianmerahputih.id
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

MERAHPUTIH I JAKARTA – Pemerintah menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara bukan perkara biasa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahkan menyebut rangkaian tindakan berupa penyadapan ilegal, penghilangan bukti elektronik, hingga akses ilegal tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, tindakan yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat pemerintahan tersebut memiliki tingkat keseriusan tinggi karena berpotensi mengancam keamanan serta kepentingan negara.

Baca juga: Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal, Ariyo Windutomo Ditunjuk Plt KSP

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.

Ia menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, dan akses ilegal bukan sekadar pelanggaran prosedur. Persoalan tersebut menjadi lebih serius karena berkaitan dengan pimpinan negara dan informasi yang bersifat sensitif.

Prasetyo mengatakan pemerintah hingga kini belum mengetahui secara utuh motif maupun tujuan di balik tindakan tersebut. Hal itu karena proses penyidikan masih berjalan di lingkungan kepolisian.

Menurut dia, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif. Itu bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Sanksi bagi Polisi Pengguna Vape, Kandungan Narkotika Berujung Pidana

Prasetyo menegaskan Presiden meminta seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa ada fakta yang disembunyikan dari publik.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Pemerintah juga memastikan perkembangan kasus tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri agar seluruh fungsi pelayanan publik di institusi Polri tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia sekaligus meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak mencerminkan keseluruhan institusi kepolisian.

Baca juga: Prabowo Pesan Siswa Taruna Nusantara Jaga Persatuan dan Belajar dari Sejarah

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Usai penetapan tersangka, ketiga personel tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.

Pemerintah kini menyerahkan pengungkapan motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut kepada penyidik. Hasil penyidikan kepolisian nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara terang dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru