Hina Pengasuh Ponpes, Pemilik Akun Suteki Diamankan Polisi

harianmerahputih.id
Konferensi pers ungkap kasus ujaran kebencian yang menghina pengasuh Ponpes Miftahul Ulum, Pamekasan, melalui facebook, di Mapolda Jatim, Kamis (11/6).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial UZ (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

Tak tanggung-tanggung, yang menjadi sasaran ujaran kebencian UZ adalah RKH. Muddatsir salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Penyeppen Pamekasan Madura.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Tangkal Ujaran Kebencian

Dalam melakukan ujaran kebencian, UZ menggunakan akun Facebook (FB) Suteki dan berkomentar dengan sengaja menyudutkan Pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan Madura terkait penanganan Covid-19.

Akibatnya, ibu rumah tangga itu kini diamankan oleh Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kasubdit V/Siber AKBP Catur Cahyono Wibowo ketika menggelar konferensi pers mengatakan, setelah ada laporan, Polisi langsung mendatangi rumah atas nama Sugeng yang diketahui membuat akun Suteki tersebut.

“Karena Sugeng selalu gagal dimintai keterangannya, sehingga kasus itu dilaporkan ke Mapolres Pamekasan, pada tanggal 06 Juni 2020 lalu, dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas Tim Siber,” kata Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Humas Polri Siap Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Begitu diamankan, Sugeng menjalani penyidikan untuk mengetahui pelaku yang sebenarnya dan yang bersangkutan mengaku hanya membuatkan akun saja.

"Setelah membuat akun, yang menggunakan akun tersebut atau yang mengelolanya adalah seorang perempuan yang juga tetangganya berinisial UZ,” kata Trunoyudo.

Setelah polisi mengetahui pemilik akun, petugas langsung menjemput UZ yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial sebagaimana di laporkan Ra Maltuf sebagai alumni Ponpes Panyepen.

Baca juga: Polisi Amankan 182 Pendemo Tolak Omnibus Law di Surabaya

Atas perbuatanya UZ dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, akun Facebook Suteki ini membuat status ujaran kebencian kepada salah satu Pondok Pesantren di Pamekasan, Madura, terkait penanganan Covid-19. Salah satu status akun Suteki bertuliskan “Ajaran pondoknya juga meng ibliskan orang yang berbeda pendapat?. Ya nangis Rosulullahnya. Lagian itu mayat sudah ditayamumkan..Ilmu agama kok setengah2. Coba kyainya suruh belajar ke gus baha. Kok yakin ini bukan dawuh kyainya beneran”. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru