Kecewa dengan Polresta Malang, Tarik Penanganan Kasus ke Polda Jatim

harianmerahputih.id
Ramot H Batubara, SH Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum “RBB & ASSOCIATES. Korban Lickmanto. ist

MERAHPUTIH| SURABAYA- Kecewa atas pelayanan Polresta Malang Kota atas pelayanan yang kurang tanggap atas pengaduan laporan masyarakat, Advokat Ramot SH, menarik penanganan perkara kasus 170 KUHP dengan korban atas nama Lickmanto. “Kami tarik penanganan ini ke Polda Jawa Timur,” ungkap Ramot H Batubara, SH dan Franki Waruwu, SH, MH  Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum “RBB & ASSOCIATES”, Sabtu, (13/6).

 Sebelumnya, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Lickmanto seorang disabilitas di Pasar Besar Malang belum ada kabar lebih lanjut. Korban diduga dianiaya oleh beberapa oknum Pengawasan dan Penertiban (Wastib) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang.

Baca juga: Doa Bersama Untuk Justin Frederick

 Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2020 silam. Lokasinya di Pasar Besar Malang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di wajah.
“Korban kemudian melapor ke Polresta Malang dengan tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor : STTLP/LP/63/I/2020/JATIM/Resta Makota, 24 Januari 2020,” ungkap Kuasa Hukum Lickmanto, Ramot Batubara, SH.

 Terlapor beberapa orang Oknum Pengawas WASTIB ( Pengawasan dan Ketertiban ) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan kota Malang dan atau nama terlapor masih Dalam Lidik Oleh Polresta Malang.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/63/I/2020/JATIM/RESTA Malang kota yang ditangani oleh Polresta Malang Kota bagian Unit I Pidum ditangani penyidik bernama Brigadir Rony Sa’dillah, Ipda Didik Triwahyu H, S.H dkk yang sampai saat ini proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik belum bisa dinaikkan ke tahap SIDIK.

 Sedangkan pemeriksaan terhadap para pihak ( Pelapor, saksi pelapor, terlapor, keterangan visum) telah dilalui, namun penyidik yang menangani penyelidikan tersebut tidak bisa mengambil kesimpulan status menjadi penyidikan selama kurun waktu 6 bulan berjalan.

“Oleh karena hal tersebut diatas, dikarenakan penanganan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak menemukan titik terang / kejelasan, bahkan penyidik sendiri diduga telah melakukan intervensi atau penekanan terhadap pelapor dan saksi pelapor yaitu dengan menjemput paksa pada saat pelapor dan saksi pelapor sedang dalam bekerja / berdagang dipasar. Maka oleh sebab itu, kami selaku kuasa hukum pelapor / korban mohon kiranya kepada bapak Kapolda Jatim, Cq Bapak Ditreskrimum Polda Jatim untuk berkenan menarik perkara atas laporan Polisi No. LP/63/I/2020/JATIM/RESTA Malang Kota ,  tertanggal 24 Januari 2020, untuk ditangani di Reserse Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” timpal Franki Waruwu. (red)

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

 

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru