Jatanras Polda Kalsel Ringkus Empat Pelaku Penggelapan Mobil Rental

harianmerahputih.id
Konferensi pers ungkap kasus penggelapan mobil rental oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (30/7/2020).

MERAHPUTIH | BANJARMASIN - Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental.

Keempat pelaku tersebut adalah TD (Kota Banjarbaru), YD (Kota Banjarmasin), EP (Kabupaten Banjar) dan AK (Kabupaten Batola).

Baca juga: Kapolda Kalsel Beri Reward 44 Anggota Berprestasi

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i, S.I.K, dan Kasubdit III Jatanras Kompol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers menuturkan, tersangka TD beserta rekan-rekan menggelapkan sebanyak 11 unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.

"Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang Pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali," kata Kombes Pol Sugeng Riyadi ketika konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (30/7/2020).

Dijelaskan Sugeng, modus yang dilakukan oleh pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyeknya dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar.

"Namun setelah waktu sewa telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan," ujar Sugeng.

Dari keterangan korban, kesebelas mobil yang disewa oleh tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka TD hanya bisa janji-janji saja hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke Ditreskrimum Polda Kalsel .

Baca juga: Polda Kalsel Bongkar Jaringan Internasional Amankan 300 Kg Sabu

Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesebelas unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan hutang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.

"Kesebelas unit mobil yang diamankan diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, dan 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel," tutur Sugeng.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i, S.I.K. dalam kesempatan ini pun mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil berkat adanya laporan dari masyarakat dalam hal ini korban Amdiz Williemb terkait penggelapan ini.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara Ke-74, Polda Kalsel Gelar Bhakti Sosial

"Masyarakat yang menjadi korban segera melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil," ungkap Rifa'i.

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka TD beserta kawan-kawan harus mendekam di sel Mapolda Kalsel.

Keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru