Dua Kurir 6,5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

harianmerahputih.id
Konferensi pers penggagalan peredaran sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti 6,548 Kg Sabu di Mapolda Jatim, Senin (31/8/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Sebanyak 6,584 Kg sabu berhasil diamankan petugas gabungan.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

Dua pelaku yang bertugas sebagai kurir juga berhasil diamankan yaitu, HB (21), dan LF (19), keduanya warga Dusun Mandeman, Kecamatan Banyuates, Sampang. Dan terancam hukuman mati.

Polisi juga telah menetapkan SE pemilik/pemesan sabu sebagai DPO.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (31/8/2020) menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sampang, Madura yaitu dengan menggunakan jasa pengiriman.

Sebelum sabu dikirim, sebelumnya telah dikemas menggunakan kemasan minuman.

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

"Modusnya menggunakan jasa pengiriman dengan kamuflase membungkus sabu dengan kemasan minuman," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, Truno menjelaskan bahwa para pelaku ini ketika mengambil barang bukti sabu berencana mengirimkan ke rumah kosong yang sudah disepakati dengan pemesan.

"Modus penyelundupan sabu ini masih sama seperti sebelumnya, dimana para kurir ini ditunjuk untuk mengambil paketan sabu dari Malaysia kemudian diantar ke sebuah rumah kosong yang sudah ditentukan pemesan," ungkap Truno.

Baca juga: Identifikasi Jenazah Ponpes Al Khoziny Rampung, Tim DVI Polda Jatim Pastikan 63 Korban Teridentifikasi

Dari hasil penyidikan, ternyata dua kurir sabu ini juga dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

"Dua kurir ini menurut catatan kami baru pertama ini terlibat jaringan sabu. Dan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif," imbuh Truno.

Atas perbuatanya, kedua kurir sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), lebih subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru