Selingkuhi Istri Orang, ARF Jadi Korban Pembunuhan Sadis

harianmerahputih.id
Kabid Humas Polda Jatim memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di Dusun Terong Dowo, Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari ungkap kasus itu, Polda Jatim mengamankan tiga pelaku yaitu, KB (35), SKK (25) keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Kepulungan, Gempol, Pasuruan, dan MM (34) warga Kepulungan, Gempol, Pasuruan.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

Ketiga pelaku itu diamankan lantaran telah melakukan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban ARF meninggal dunia.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka yang melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Dusun Terong Dowo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 3 September 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika rilis di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).

Dijelaskan Truno, motif pembunuhan berencana itu bermula ketika korban ARF diketahui menjalin hubungan asmara dengan Istri pelaku KB.

Terbongkarnya perselingkuhan itu berawal ketika KB mengetahui percakapan mesra antara korban ARF dengan SKK istri pelaku KB melalui pesan di media sosial facebook.

"Jadi tersangka KB ini cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban ARF. Perselingkuhan itu diketahui tersangka KB setelah tersangka membuka massanger facebook milik istri KB. Dari situ munculah rencana tersangka KB untuk membunuh ARF," terang Truno.

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

Dalam melakukan aksinya, KB dibantu temannya MM dan juga istrinya SKK.

Sebelum melakukan pembunuhan berencana, pelaku KB mengajak ketemuan korban ARF menggunakan akun facebook SKK istri KB.

Setelah ARF menyetujui ajakan pertemuan itu, kemudian SKK menemui ARF di lokasi yang sudah disepakati, dan kemudian pelaku KB dan MM juga ikut menyusul ke lokasi kejadian perkara.

"Jadi ARF dipancing untuk bertemu dengan tersangka SKK. Setelah keduanya bertemu kemudian tersangka KB dan MM dibantu SKK langsung melakukan penganiayaan dengan melakukan pembacokan sebanyak tujuh kali hingga menyebabkan korban ARF meninggal dunia," ungkap Truno.

Baca juga: Identifikasi Jenazah Ponpes Al Khoziny Rampung, Tim DVI Polda Jatim Pastikan 63 Korban Teridentifikasi

Setelah korban ARF meninggal dunia, ketiga tersangka kemudian membawa kabur motor korban, dan merekayasa seolah-olah meninggalnya korban ARF disebabkan oleh perampasan kendaraan bermotor.

"Setelah menghabisi korban ARF, tiga tersangka langsung membawa kabur motor honda vario milik korban ARF. Kemudian kedua tersangka KB, dan SKK yang merupakan pasutri kabur ke daerah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi," ujar Truno.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 365 ayat (3) KUHP jo pasal 55, 66 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru