MERAHPUTIH|JAKARTA-Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu adalah untuk mengutamakan kepentingan nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin.
Kata Puan, jika ada kelompok masyarakat ingin mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Unadang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, pihanya akan menghormatinya.
Puan menambahkan, apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu memastikan DPR RI sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Puan melanjutkan, pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Melalui UU Cipta Kerja, kata Puan, ekosistem berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat.
“Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkas Puan. (red)
Editor : Eko Yudiono