Buron Tiga Tahun, Terdakwa Pencurian Kerbau Ditangkap di Aceh

harianmerahputih.id
Petugas mengapit terpidana pencurian sapi yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). Antara Aceh/M Haris SA

MERAHPUTIH|ACEH-Terpidana pencurian kerbau, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya selama ini, di Kota Banda Aceh.


Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa, terpidana atas nama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50). Terpidana yang dihukum satu tahun penjara tersebut ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa, pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Muhammad Yusuf, demikian seperti dilansir ANTARA.

Muhammad Yusuf mengatakan penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memantau yang bersangkutan sejak sebulan terakhir. Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana, Tim Tabur langsung menangkapnya.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya," kata Muhammad Yusuf.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.

"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Muhammad Yusuf.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru