MERAHPUTIH|JAKARTA-Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pada dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan Gratifikasi. Dia ditahan bersama, KA, tersangka lainnya.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) mengatakan, setelah KPK melakukan penyelidikan pihaknya menemukan adanya bukti permulaan cukup dan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan atas kerja keras tersebut, kami menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," katanya seperti dinukil dari detik.com.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021.
Baca juga: Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Bringkang Tersebar di WAG
Sebelumnya, KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/8). (red)
photo source: detik.com
Editor : Eko Yudiono