MERAHPUTIH|SURABAYA- Ramot Batubara, S.H berharap Polresta Malang segera menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan disabilitas yang berjualan di Pasar Besar Malang Kota. “Kasusnya sudah lama. Sudah hampir empat bulan. Masak belum bisa menetapkan tersangka,” kata Ramot dari law firm Ramot H Batubara, SH And Associates di kantor harianmerahputih.id, Jumat (24/4).
Korban Licmanto seorang penyandang disabilitas yang berjualan di Pasar Besar Malang Kota. Ia diduga dianiaya oleh beberapa oknum Pengawasan dan Penertiban (Wastib) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2020 silam.
Lokasinya di Pasar Besar Malang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di wajah. Korban kemudian melapor ke Polresta Malang dengan tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor : STTLP/LP/63/I/2020/JATIM/Resta Makota, 24 Januari 2020. “Bila polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini saya minta walikota Malang turun tangan.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Pembangunan Jatim Menuju Inklusivitas Dengan Fokus Inklusi Sosial Ekonomi
Bagaimanapun juga korban adalah warga Malang jadi harus mendapatkan keadilan,” harap Ramon. Jika belum juga ditetapkan tersangkanya, Ramon bahkan akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Pemkot Malang Belajar Tata Ruang Kota Yogya
“Apa nggak kasihan dengan korban yang seorang penyandang disabilitas. Orang normal aja kasihan jika dikeroyok. Apalagi orang disabilitas,” terang Ramot. Kapolresta Malang Kombes Pol Leo Simarmata yang dikonfirmasi harianmerahputih.id, masih belum memberikan jawaban tegas terkait kasus tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Leo hanya mengirim pesan singkat “Minta Waktu”.(red)
Editor : Eko Yudiono