Dinas Pendidikan Jatim Dirikan Rumah Restorative Justice Sekolah


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Mia Amiati, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat memberikan keterangan pers pada peluncuran Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA,SMK dan SLB se Jawa Timur.

MERAHPUTIH I SURABAYA - Masih tingginya kasus kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja, melatarbelakangi didirikannya Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA,SMK dan SLB se Jawa Timur. 

Launching RRJS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di SMKN 5 Surabaya ini, dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Mia Amiati, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (1/3/2023)..

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, tujuan didirikannya RRJS ini adalah memulihkan keadaan kembali seperti semula, khususnya adalah pemulihan dan pemenuhan hak hak korban. 

"Ada syaratnya, yaitu tersangka bukan sebagai residivis dan ancaman pidananya tidak boleh lebih dari lima tahun maksimalnya," terangnya.

Sehingga, lanjut Mia, peristiwa pidana yang masuk kategori extraordinary crime, seperti pencabulan terhadap anak, maupun kekerasan seksual terhadap peserta didik, maka ditegaskannya tidak masuk dalam penyelesaian dalam RRJS.

"Harapan kami, ada proses pembelajaran bagi semua peserta didik khususnya, dan juga orang tua murid, apabila ada hal hal yang memang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses secara hukum, karena nanti akan berdampak kepada anaknya sendiri," imbuhnya.

Konsep yang dikedepankan dalam RRJS ini, kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, adalah proses penyelesaian masalah diluar pengadilan. Namun tetap dengan klasifikasi kasus kasus tertentu, antara lain ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

"Contohnya kasus pelecehan seksual, itu tidak masuk kategori yang di RRJS kan. Ini yang juga menjadi ruang disana yang akhirnya juga bisa menekan angka kejahatan kita," tuturnya.

Diakui Kapolda, bahwa wilayah Jawa Timur ini angka kriminalitasnya atau angka kejahatannya tertinggi kedua secara nasional. Olehkarena itu, melalui RRJS ini dapat menjadi filter, untuk kasus kasus tertentu yang diselesaikan oleh Pengadilan.

"Kami memiliki konsep kerjasama Oemah Rembug. di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tempatnya di Kepolisian. Ini sebagai salah satu bentuk kolaborasi antara Kejaksaan, Kami (Kepolisian) dan juga kebijakan Ibu Gubernur," tandasnya.

Sementara itu,Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa keberadaan RRJS ini nantinya tidak hanya bagi pelajar SMA sederajat, nantinya juga akan didirikan mulai dari pelajar tingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kalau ini akan ada pengembangan ke SMP dan SD. Tadi saya menyampaikan traficking in children di SMP di kelas yang sama, dan itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya melakukan filterisasi pada Rumah Restorative Justice ini," ujarnya.

Selain itu, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RRJS ini lanjut Gubernur Khofifah, adalah kasus kasus extraordinary crime, seperti kasus narkotika. Sehingga harus dibedakan, antara pengedar, pengguna, atau yang bersangkutan dinyatakan sebagai residivis. 

"Inikan hal hal yang juga harus difilterisasi. Jadi kalau dia kategori illicit trafficking (perantara ilegal) pada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, ini kan bisa saja menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika," imbuhnya.

"Nah, tadi disampaikan Ibu Kajati, dan pak Kapolda, lihat kalau ancaman hukumannya diatas lima tahun, dia tidak masuk kategori wilayah Rumah Restorative Justice Sekolah ini," lanjutnya.

Rumah RJ yang telah didirikan hingga saat ini sebanyak 949, diantaranya 630 Rumah RJ di lingkungan sekolah, 4 Rumah RJ di lingkungan Kampus, dan 319 Rumah RJ di lingkungan Desa dan Kecamatan. (red)