Pemkot Surabaya Tambah Titik Lokasi Parkir Resmi untuk Tingkatkan PAD


Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Pada bulan Juli 2024, jumlah lokasi parkir resmi meningkat menjadi 1.425 titik, dibandingkan dengan bulan Juni 2024 yang sebanyak 1.388 titik.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa penambahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pahlawan. “Bulan lalu terdapat 1.388 titik, sekarang menjadi 1.425 titik parkir resmi. Dalam dua minggu terakhir, kami terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih belum terjangkau sepenuhnya,” kata Jeane, Rabu (17/7/2024).

Dishub Surabaya telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Petugas memastikan lokasi parkir tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan, karena jika mengganggu, Dishub Surabaya tidak dapat menerbitkan izin parkir tepi jalan umum.

“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kami akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.

Dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir liar.

“Bahkan jukir resmi juga kami tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.

Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1.425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.

“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya. (red)