Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
MERAHPUTIH I SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 84 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam teh China Guanyinwang warna emas, dengan rincian 41 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi dari tersangka ABM, serta 43 kg sabu dari tersangka YDS. Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si, mengungkapkan hasil ini dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024), didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa, dan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
"Jadi dari dua tersangka yang kita amankan ini, terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi," ujar Irjen Pol Imam Sugianto.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar. Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo dengan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda Jatim menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, jika barang bukti tersebut dikonversikan, maka akan bernilai sebesar 85 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa.
"Dari pengungkapan kasus ini, diamankan 85 miliar rupiah, jika dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," tutup Kapolda Jatim. (red)