PT KAI Menyayangkan Aktivitas Warga yang Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta
MERAHPUTIH I JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengungkapkan kekecewaannya terhadap aktivitas warga yang terekam di media sosial sedang membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, yang menyebutkan bahwa siapa saja yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne.
Anne menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel untuk memastikan aktivitas kereta dan penduduk tidak terganggu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mendefinisikan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) sebagai jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel serta fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. Ruang ini harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta. Kami meminta masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama serta kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.
KAI telah menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran. Pada Senin (5/8), KAI melakukan pembersihan lintas Kemayoran hingga Ancol serta sosialisasi kepada warga sekitar, berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu untuk menjaga jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” tutup Anne. (red)