Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Wangi, 16 Perusahaan Terlibat

Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan komitmen tersebut dengan mengundang 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran, Senin pagi, 21 Oktober 2024
Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan komitmen tersebut dengan mengundang 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran, Senin pagi, 21 Oktober 2024

MERAHPUTIH I PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan keseriusannya dalam menangani dugaan pencemaran Sungai Wangi yang berlokasi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan komitmen tersebut dengan mengundang 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran, Senin pagi, 21 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Nurkholis menyebutkan bahwa langkah yang telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Jabalnusra, bersama dengan DLH Provinsi Jawa Timur, mencakup dua aspek utama: pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan hidup serta evaluasi kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami fokus pada dua hal penting, yaitu pengawasan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi kinerja IPAL perusahaan-perusahaan terkait,” jelas Nurkholis.

Menurutnya, dari pengawasan tersebut, terdapat lima perusahaan yang berada di bawah wewenang DLH Kabupaten Pasuruan, empat perusahaan di bawah kewenangan KLHK, dan enam perusahaan di bawah DLH Provinsi Jawa Timur. Hasil pengawasan dari KLHK menunjukkan bahwa empat perusahaan tidak taat dan telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sementara itu, DLH Provinsi Jawa Timur masih menunggu hasil uji laboratorium, dan empat perusahaan yang diawasi oleh DLH Kabupaten Pasuruan dinyatakan tidak taat.

Nurkholis juga menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja IPAL mengungkapkan bahwa dari 16 perusahaan yang diawasi, hanya satu yang menunjukkan kinerja IPAL yang baik. Sementara itu, empat perusahaan mendapat penilaian cukup, enam perusahaan dinilai kurang, dan satu perusahaan menunjukkan hasil evaluasi yang anomali.

“Kami menemukan bahwa tiga perusahaan tidak memiliki IPAL sama sekali, dan ini berarti pembuangan limbah mereka tidak terolah dengan baik, baik secara domestik maupun produksi,” tambahnya.

Seluruh perusahaan yang terlibat dalam kasus ini diminta segera memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup mereka, terutama dalam meningkatkan kinerja IPAL. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dan audit terhadap IPAL serta memastikan Sungai Wangi bisa kembali sehat.

“Setelah sanksi diberikan, perusahaan harus segera melakukan perbaikan menyeluruh. Ada tenggat waktu yang akan kami tetapkan agar perusahaan-perusahaan ini segera memulihkan kondisi Sungai Wangi,” pungkas Nurkholis.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar Sungai Wangi.(red)

Editor : prass prasetyo