MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah: Kemenangan untuk Jawa Timur
MERAHPUTIH I SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan sela terkait sengketa hasil Pilgub Jatim 2024. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Putusan tersebut menegaskan bahwa hasil pleno KPU Jawa Timur tetap sah, mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Menanggapi keputusan ini, Khofifah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi.
"Terima kasih kepada masyarakat Jawa Timur, para relawan, tim pemenangan, partai pengusung, KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan yang telah menjaga jalannya pesta demokrasi dengan baik. Tak lupa, apresiasi sebesar-besarnya untuk Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan adil," ujar Khofifah dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan sekadar untuk dirinya dan Emil Dardak, melainkan kemenangan bagi seluruh rakyat Jawa Timur.
"Ini adalah kemenangan demokrasi. Mari bersama-sama bergandengan tangan, memperkuat kolaborasi, dan membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara," tambahnya.
Berdasarkan hasil pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilgub Jatim 2024 menunjukkan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (nomor urut 1) meraih 1.797.332 suara (8,67%). Sementara itu, Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara (58,81%), unggul jauh dari Risma-Gus Hans yang mengumpulkan 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan putusan MK ini, Khofifah-Emil dipastikan kembali memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program-program pembangunan yang telah dicanangkan. (red)