Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Sertifikat di Sepadan Sungai Akan Dicabut, Warga Dapat Kompensasi


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

MERAHPUTIH I BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang berdiri di atas sepadan sungai dan berusia kurang dari lima tahun akan dicabut. Sementara itu, bagi pemilik sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun, pemerintah akan memberikan uang kerahiman sebagai bentuk kompensasi.

“Andai kata sudah bersertifikat atau ada bangunan di atasnya, kalau sertifikatnya di bawah lima tahun, maka akan dicabut. Sedangkan yang di atas lima tahun akan diberikan kompensasi,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya yang dikutip dari KDM Channel, Kamis (13/3/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai di seluruh wilayah Jawa Barat guna mencegah bencana banjir yang kerap melanda daerah tersebut.

Dedi mengungkapkan bahwa banyak sepadan sungai di Jabar telah bersertifikat, baik oleh individu maupun perusahaan, sehingga aliran sungai terganggu dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, saat hujan deras turun, banjir menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Keputusan ini sudah kita bahas bersama Menteri ATR/BPN, Kementerian PU, dan Dirjen SDA. Pemerintah Pusat telah memutuskan bahwa seluruh daerah aliran sungai akan dikembalikan ke fungsi aslinya,” tegas Dedi.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian dan TNI untuk ikut serta dalam proses normalisasi sungai serta menertibkan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai.

"Jangan sampai normalisasi sungai di Bekasi dihambat oleh warga Bekasi sendiri. Jangan takut, karena ada polisi dan tentara yang akan menjaga keamanan," katanya.

Untuk mempercepat normalisasi Kali Bebelan di Kecamatan Tambun Utara, Dedi mengatakan pihaknya telah menurunkan sekitar 40 alat berat.

"Normalisasi harus dilakukan dengan cepat. Kita turunkan 40 alat berat agar aliran air kembali lancar," ungkapnya.

Dedi juga menyoroti kondisi Kali Gabut di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, yang alirannya tersumbat akibat bangunan liar dan tumpukan sampah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum Perum Jasa Tirta (PJT) II jika terbukti menyewakan lahan bantaran sungai kepada warga.

"Saluran air di bawah kewenangan PJT II banyak yang tertutup oleh bangunan dan sampah. Jika ada oknum PJT yang menyewakan lahan untuk warga, pasti akan kita tindak," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan banjir, Gubernur juga mengajak masyarakat untuk berhenti membuang sampah ke sungai.

"Sampah yang dibuang ke sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir. Mulai hari ini, jangan ada lagi yang membuang sampah ke sungai," tutup Dedi. (red)