Jawa Barat Tertibkan Pungutan di Jalan Umum, Dedi Mulyadi: Keselamatan Pengguna Jalan Nomor Satu
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Melalui Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat yang dilakukan di jalan umum, termasuk oleh juru parkir liar.
Surat edaran yang ditandatangani dan mulai diberlakukan pada Senin, 14 April 2025, itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, camat, lurah hingga kepala desa di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Berbagai bentuk pungutan, meski atas nama sumbangan untuk tempat ibadah sekalipun, kalau dilakukan di jalan dan mengganggu keselamatan lalu lintas, ya tetap tidak boleh. Kita keluarkan surat edaran larangannya,” tegas Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin (14/4).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dedi—yang akrab disapa KDM—menyoroti maraknya praktik pungutan di titik-titik jalan yang ramai lalu lintas. Selain membahayakan pengguna jalan, praktik semacam ini dinilai merusak ketertiban umum.
Tak hanya melarang, Pemprov Jabar juga mendorong seluruh kepala daerah untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing. Tujuannya jelas: memastikan jalan umum bebas dari pungutan liar maupun sumbangan yang tidak sesuai tempatnya.
“Camat, lurah, kepala desa, bupati, wali kota—semuanya harus cepat ambil langkah. Jangan tunggu ada kecelakaan dulu baru bergerak,” ujar KDM mengingatkan.
Ia juga mengakui bahwa niat dari banyak pungutan itu sebenarnya baik, seperti membangun masjid atau musala. Namun menurutnya, niat baik tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat.
“Pembangunan tempat ibadah adalah soal martabat umat. Maka pemerintah siap bantu cari solusi. Tapi jangan sampai keselamatan orang lain dikorbankan,” ucapnya.
Lebih jauh, Dedi menegaskan pentingnya pembinaan masyarakat agar lebih sadar tentang arti ketertiban dan bijak dalam menggalang maupun memberi sumbangan.
Pemprov Jabar berharap semua elemen masyarakat mendukung kebijakan ini. Dengan begitu, lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bisa terwujud untuk semua.
“Jalan itu milik bersama. Mari kita jaga fungsinya, utamakan keselamatan,” pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih