Waspadai Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online Ilegal, Ini Cara Ceknya

MERAHPUTIH I JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penting yang bersifat unik dan melekat pada setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data ini agar tidak disalahgunakan, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Belakangan, kasus penyalahgunaan NIK untuk keperluan pinjol tanpa sepengetahuan pemilik identitas semakin marak terjadi. NIK kerap menjadi syarat utama untuk verifikasi saat mendaftar layanan pinjaman daring yang menawarkan kemudahan dan proses instan.

Tanpa memerlukan agunan, pinjol memungkinkan seseorang mengakses dana hanya dengan menggunakan identitas diri seperti KTP dan nomor telepon. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman dengan identitas orang lain.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat disarankan secara berkala mengecek apakah NIK miliknya digunakan oleh pihak lain untuk mengakses layanan keuangan.

Cek Status NIK secara Daring
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan untuk mengecek riwayat kredit seseorang, termasuk apakah NIK digunakan untuk pinjaman.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi iDebku OJK:

Kunjungi situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
Pilih menu Pendaftaran dan isi data diri seperti jenis debitur, identitas, dan kewarganegaraan.
Setelah mengisi kode captcha, klik Selanjutnya.
Unggah dokumen pendukung, centang pernyataan kebenaran data, dan ajukan permohonan.
Pengguna akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor registrasi untuk memantau status permohonan. Proses verifikasi maksimal memakan waktu satu hari kerja.

Cek Langsung ke Kantor OJK
Selain secara daring, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat. Masyarakat perlu membawa dokumen berikut:

WNI: KTP asli
WNA: Paspor
Jika diwakilkan: Surat kuasa dan identitas pemberi serta penerima kuasa
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Laporkan Jika Terindikasi Disalahgunakan
Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan data pribadi, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada OJK melalui kanal berikut:

Call Center OJK: 081-157-157-157
Email: [email protected]
Laporan sebaiknya disertai dengan bukti pendukung dan penjelasan rinci mengenai permasalahan yang dialami.

Melalui langkah-langkah preventif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan terhindar dari risiko kerugian akibat penyalahgunaan data untuk aktivitas pinjol ilegal.(red)

Editor : Redaksi