Khofifah Absen Penuhi Panggilan KPK, Hadiri Wisuda Anak di Tiongkok
MERAHPUTIH I SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Khofifah tercatat sedang menjalani cuti untuk kepentingan pribadi, yakni menghadiri prosesi wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Saat dihubungi pada Jumat (20/6/2025), Adhy menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah telah mengajukan cuti sejak Jumat hingga Minggu (20–22 Juni 2025), dengan alasan pribadi yang sah.
“Gubernur sedang cuti karena menghadiri wisuda putranya di Peking University, Tiongkok. Cuti tersebut sudah diajukan secara resmi dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Adhy.
Sesuai ketentuan administratif, selama Gubernur Khofifah menjalani cuti, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dijalankan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Emil akan mengambil alih sejumlah tugas protokoler dan pengambilan kebijakan penting selama Khofifah tidak berada di dalam negeri.
“Plt Gubernur dijalankan oleh Pak Emil, sesuai prosedur,” kata Adhy menegaskan.
Meski berhalangan hadir karena urusan keluarga, Khofifah disebut tetap melakukan koordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia disebut telah memastikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama dirinya tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Jawa Timur terkait rencana pemenuhan panggilan KPK dalam waktu mendatang. Sebelumnya, nama Khofifah disebut dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat legislatif di DPRD Jatim sebagai saksi. Di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta beberapa anggota aktif DPRD. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan birokrat dan legislator, namun belum mengumumkan penetapan nama baru dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan distribusi dana hibah secara tidak transparan itu. (DPR)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih