BPN Jatim Gandeng Pesantren, Gerakkan Santri Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
MERAHPUTIH I SURABAYA – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur memasuki babak baru. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur resmi menggandeng kalangan pesantren dan perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan program legalisasi aset keagamaan dan sosial.
Langkah strategis itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto yang digelar di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menghadirkan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat. Para santri dan mahasiswa akan dilibatkan langsung sebagai relawan dalam proses percepatan sertifikasi tanah di berbagai daerah di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, baik milik individu, lembaga, maupun wakaf.
Menurutnya, masih banyak aset yang belum terdata secara optimal, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera disertifikasi.
“Legalitas ini penting, karena menyangkut kepemilikan masyarakat, institusi, hingga yayasan, termasuk wakaf. Tanpa sertifikasi dan batas yang jelas, aset bisa berkurang atau berpindah,” ujarnya.
Khofifah juga mengapresiasi kinerja BPN Jatim yang dinilai berhasil menemukan pola percepatan yang efektif. Ia menyebut program ini tidak hanya menyasar aset milik pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten/kota hingga organisasi keagamaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat sumber daya manusia dalam proses sertifikasi tanah.
Ia menegaskan, percepatan ini menyasar berbagai jenis kepemilikan, mulai dari aset sosial keagamaan, yayasan, hingga milik pemerintah daerah.
“Kerja sama ini memungkinkan adanya tambahan tenaga dari mahasiswa dan santri untuk membantu di lapangan, baik dalam pengumpulan data fisik maupun yuridis,” jelasnya.
Dalam implementasinya, BPN Jatim meluncurkan dua gerakan utama. Pertama, Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang fokus pada pemasangan patok batas tanah. Kedua, Gerakan Bersama Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMAPULDADIS) yang bertujuan menghimpun dokumen kepemilikan sebagai syarat sertifikasi.
Asep juga mengungkapkan pembentukan “Laskar Karomah”, yakni tim relawan yang akan dibagi dalam satuan tugas fisik dan yuridis untuk mempercepat pekerjaan di lapangan.
“Ini kerja kolaboratif. Kita tidak bisa sendiri. Butuh keterlibatan masyarakat, termasuk pesantren dan perguruan tinggi,” katanya.
Untuk tahun 2026, BPN Jawa Timur menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah dapat tersertifikasi, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah, yayasan keagamaan, dan aset pemerintah.
Hingga saat ini, realisasi telah mencapai 574 bidang, meningkat dari sebelumnya 531 bidang saat momentum buka puasa bersama. Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) juga menyasar sekitar 700.000 bidang tanah lainnya.
Terkait pembiayaan, Asep menjelaskan bahwa program ini didukung berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, hingga CSR. Namun, beberapa komponen seperti biaya pra-pendaftaran tetap menjadi tanggung jawab masyarakat.
Di sisi lain, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Asep Syaifuddin Chalim, menyambut baik keterlibatan pesantren dalam program ini.
Ia menilai, banyak aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Pesantren siap terlibat. Ini penting agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Sinergi antara BPN, pesantren, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf secara masif di Jawa Timur. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga menjadi upaya perlindungan terhadap aset keagamaan agar tidak mudah disengketakan di masa depan.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih