Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta, Jejak Pungli Perizinan Kian Terkuak
MERAHPUTIH I SURABAYA – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mulai terkuak terang. Sebanyak 19 pegawai di Bidang Pertambangan tercatat telah mengembalikan uang senilai Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap. Para pegawai yang berstatus saksi memilih mengembalikan uang yang mereka terima selama ini, yang diduga berasal dari praktik pungli yang berjalan secara sistematis.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa langkah pengembalian uang ini merupakan bentuk itikad baik dari para pegawai. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Pengembalian ini dilakukan tanpa paksaan. Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk kooperatif dan mengembalikan dana yang diterima,” jelas Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang dikembalikan berasal dari pembagian rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung posisi, status kepegawaian, hingga peran masing-masing dalam proses perizinan.
Skema pembagian dana ini diduga berjalan terstruktur. Penyidik menduga praktik pungli tersebut berlangsung atas arahan dua tersangka utama, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Keduanya diduga mengatur alur pengumpulan dan distribusi dana yang bersumber dari pemohon izin.
Tak hanya menelusuri aliran dana, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pungli. Salah satunya adalah satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT tahun 2022 berwarna hitam metalik milik tersangka OS.
“Kami menduga kendaraan tersebut diperoleh dari pendapatan yang tidak sah. Ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana,” ungkap Wagiyo.
Penguatan konstruksi perkara juga diperoleh dari hasil penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada 20 April 2026. Dalam operasi yang berlangsung sekitar enam jam itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam proses perizinan.
Di antaranya adalah berkas permohonan izin yang telah memenuhi syarat namun sengaja ditahan tanpa alasan jelas. Selain itu, ditemukan pula catatan internal terkait pembagian uang serta disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.
“Dari dokumen yang kami temukan, ada indikasi kuat bahwa izin sengaja ditahan untuk kepentingan tertentu. Ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pemohon,” jelasnya.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti dokumen terkait aliran dana yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang tersebut. Namun, Kejati memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada lingkup internal semata.
“Kami masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar staf,” tegas Wagiyo.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat sektor perizinan pertambangan merupakan salah satu bidang strategis yang berkaitan langsung dengan investasi dan pengelolaan sumber daya alam. Praktik pungli tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat iklim usaha yang sehat.
Kejati Jawa Timur memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh serta menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih