Lia Istifhama: Kesejahteraan Buruh Bukan Sekadar Soal UMK
MERAHPUTIH I SURABAYA - Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 kembali mengemuka sebagai momentum refleksi atas nasib jutaan pekerja di Indonesia. Di tengah perayaan tahunan tersebut, berbagai persoalan mendasar ketenagakerjaan dinilai belum menemukan solusi konkret, bahkan semakin kompleks seiring laju perkembangan teknologi.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas isu klasik seperti upah dan jaminan sosial. Transformasi digital telah menghadirkan ancaman baru yang berpotensi menggeser peran tenaga manusia, khususnya di sektor padat karya.
Menurutnya, gelombang otomatisasi dan digitalisasi tidak dapat dihindari. Namun tanpa kesiapan yang matang, perubahan tersebut justru berisiko mempersempit peluang kerja bagi para buruh.
“Perubahan menuju era digital harus diantisipasi dengan serius. Jangan sampai kemajuan teknologi justru mengorbankan keberlangsungan pekerjaan para pekerja,” ujarnya.
Ia menilai, negara bersama pemangku kepentingan perlu segera merumuskan kebijakan strategis yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan tenaga kerja. Tanpa langkah konkret, transformasi digital dikhawatirkan hanya akan memperlebar kesenjangan sosial di kalangan pekerja.
Lebih lanjut, Lia menekankan bahwa indikator kesejahteraan buruh tidak bisa lagi bertumpu pada besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) semata. Dalam situasi dunia kerja yang dinamis, kepastian keberlanjutan pekerjaan menjadi aspek yang jauh lebih krusial.
“Kesejahteraan itu bukan sekadar angka, tapi soal kepastian masa depan. Apakah pekerja masih memiliki ruang untuk bertahan dan berkembang di tengah perubahan zaman,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap buruh juga masih menjadi sorotan serius. Praktik-praktik seperti lembur tanpa upah, pembebanan risiko kerja kepada pekerja, hingga tuduhan sepihak yang merugikan buruh disebut masih kerap terjadi di berbagai sektor.
Dalam banyak kasus, posisi tawar buruh dinilai lemah. Tekanan ekonomi, keterbatasan waktu, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum membuat mereka sulit memperjuangkan haknya.
“Tidak sedikit pekerja yang kehilangan pekerjaan bahkan aset pribadi akibat tuduhan yang tidak terbukti. Ini menunjukkan perlindungan terhadap buruh masih jauh dari ideal,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendorong agar negara hadir lebih kuat, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga lewat pengawasan yang tegas serta penyediaan akses keadilan yang lebih mudah bagi para pekerja.
Momentum Hari Buruh 2026 pun diharapkan tidak berhenti pada seremoni semata. Lebih dari itu, peringatan ini harus menjadi pengingat bahwa buruh merupakan bagian penting dari fondasi ekonomi nasional yang memiliki hak, martabat, dan masa depan yang wajib dilindungi.
“Dua hal utama yang harus menjadi fokus bersama adalah perlindungan HAM dan keberlangsungan pekerjaan di era digital. Tanpa itu, kesejahteraan buruh hanya akan menjadi wacana,” pungkas Lia.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih