Pemkot Surabaya Siapkan Program Steril Gratis Kucing Lokal bagi Warga
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemkot Surabaya membuka layanan sterilisasi gratis bagi kucing lokal dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Program yang disiapkan untuk warga ber-KTP Surabaya itu menyediakan kuota terbatas bagi 100 ekor kucing domestik.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap kesehatan hewan sekaligus pengendalian populasi kucing secara lebih terukur dan humanis.
“Momentum HJKS kami isi dengan kegiatan yang juga menyentuh kepedulian terhadap hewan peliharaan, khususnya kucing lokal,” ujar Nanik, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, sterilisasi memiliki banyak manfaat bagi kesehatan hewan. Selain membantu menekan pertumbuhan populasi kucing liar, tindakan tersebut juga dapat mengurangi risiko gangguan reproduksi serta membuat hewan lebih sehat dan tidak agresif.
Program sterilisasi gratis itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026 mulai pukul 07.00 WIB di UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Surabaya, Jalan Ikan Dorang Nomor 15, Perak Barat, Kecamatan Krembangan.
Seluruh proses sterilisasi akan dilakukan langsung oleh dokter hewan profesional. Pemkot Surabaya memperkirakan antusiasme masyarakat cukup tinggi mengingat layanan diberikan tanpa dipungut biaya dengan sistem pendaftaran terbatas.
Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi DKPP Surabaya bersama Yayasan Seribu Senyum. Dukungan juga datang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Timur I, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga, serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Nanik menilai sinergi lintas lembaga tersebut menjadi upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan pengendalian populasi kucing secara bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pemilik kucing harus ber-KTP Surabaya dengan maksimal dua ekor kucing dalam satu KTP. Kucing yang didaftarkan merupakan kucing lokal berusia minimal enam hingga tujuh bulan, sehat, tidak bunting, dan memiliki berat badan sedikitnya dua kilogram.
DKPP juga menetapkan syarat administrasi tambahan berupa kewajiban mengikuti akun Instagram @puskeswansby, @dkppsurabaya, dan @seribusenyum.id.
Adapun kuota sterilisasi dibagi menjadi 30 ekor kucing betina dan 70 ekor kucing jantan. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://s.id/sterilgratis_sby dengan sistem siapa cepat dia dapat.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi admin Ilham melalui nomor 0817-329-998.
“Program ini tidak hanya sebatas layanan kesehatan hewan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap anabul dan pengendalian populasi yang bertanggung jawab,” tutup Nanik.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih