Iduladha di Sekolah Harus Sukarela, Isa Ansori Ingatkan Larangan Pungutan Wajib
MERAHPUTIH I SURABAYA - Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain dimaknai sebagai ibadah tahunan, kegiatan tersebut juga dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik melalui pendidikan nilai sosial, kepedulian, dan gotong royong.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar sekolah tetap menjalankan kegiatan kurban sesuai koridor aturan pendidikan nasional. Ia menegaskan, semangat kebersamaan dalam Iduladha tidak boleh berubah menjadi beban administrasi bagi wali murid.
Menurut Isa, kegiatan kurban di sekolah sejatinya membawa banyak nilai positif bagi siswa. Mulai dari pendidikan religius, solidaritas sosial, hingga menumbuhkan rasa empati terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” kata Isa, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, pembiayaan kegiatan kurban dapat dimasukkan dalam kategori biaya personal peserta didik karena berkaitan dengan kegiatan penunjang pendidikan karakter. Meski demikian, sekolah diminta berhati-hati saat menerbitkan edaran maupun melakukan penggalangan dana kepada orang tua siswa.
Isa menekankan bahwa ketentuan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan nominal maupun tenggat pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, ia meminta sekolah tidak mencantumkan nominal wajib ataupun target pembayaran dalam edaran kegiatan kurban. Selain itu, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan memberikan sanksi ataupun perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena kondisi ekonomi keluarga.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Isa juga mengingatkan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan bahwa pengumpulan dana hanya dapat dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
Menurutnya, sekolah harus mampu menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif dan menghargai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” ujarnya.
Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya merata, Isa mendorong seluruh sekolah untuk mengedepankan musyawarah terbuka dengan wali murid dalam setiap kegiatan pengumpulan dana. Transparansi penggunaan dana dan prinsip tidak memberatkan orang tua menjadi hal penting yang harus dijaga.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih