Musda II P3RSI Jatim Soroti Tata Kelola Rusun, Dorong Sinergi Penghuni dan Pengembang
MERAHPUTIH I SURABAYA – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Jawa Timur menegaskan pentingnya penguatan tata kelola rumah susun yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan penghuni. Komitmen tersebut mengemuka dalam Musyawarah Daerah (Musda) II P3RSI Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Musda yang dirangkaikan dengan talkshow sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) itu menjadi forum evaluasi kepengurusan periode 2023-2026 sekaligus penyusunan arah organisasi ke depan.
Ketua P3RSI Jawa Timur Ariyanto Hermawan mengatakan, keberadaan P3RSI tidak hanya sebagai wadah berhimpunnya para penghuni dan pemilik rumah susun, tetapi juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara penghuni, pengelola, pengembang, hingga pemerintah.
Menurutnya, perkembangan hunian vertikal yang semakin pesat menuntut adanya tata kelola yang profesional agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik dan berkeadilan.
“P3RSI hadir untuk meningkatkan kualitas pengelolaan rumah susun, mendorong transparansi, serta memberikan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar tercipta lingkungan hunian yang nyaman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ariyanto menjelaskan, secara historis P3RSI memiliki kedekatan dengan dunia pengembang properti karena embrio organisasi tersebut lahir dari kalangan Real Estate Indonesia (REI). Namun, fokus kerja P3RSI berbeda karena bergerak pada fase pasca pembangunan, ketika rumah susun telah dihuni dan terbentuk PPPSRS sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ia menilai pengelolaan rumah susun memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding kawasan perumahan tapak. Kompleksitas itu muncul karena banyaknya kepentingan yang harus diakomodasi dalam satu lingkungan hunian bersama, mulai dari pengelolaan fasilitas umum, pemeliharaan bangunan, hingga hubungan antara penghuni dan pengembang.
Karena itu, meski jumlah anggota organisasi tidak terlalu besar, Ariyanto menilai para anggota P3RSI memiliki pengalaman yang cukup matang dalam menghadapi berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan rumah susun.
Selama beberapa tahun terakhir, lanjutnya, organisasi terus memperkuat kapasitas kelembagaan melalui berbagai kegiatan pendidikan, diskusi, hingga studi banding ke luar negeri untuk mempelajari praktik pengelolaan rumah susun yang lebih maju.
“Organisasi ini memang tidak besar dari sisi jumlah anggota, tetapi cukup lincah dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi penghuni maupun pengelola rumah susun,” katanya.
Dalam forum tersebut, Ariyanto juga mengungkap sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian di Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah dualisme kepengurusan PPPSRS, polemik kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), hingga perbedaan luasan unit yang tercantum dalam materi pemasaran dengan kondisi aktual bangunan.
Menurut dia, persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak, melainkan membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara penghuni, pengembang, pengelola, serta pemerintah.
Selain itu, P3RSI juga terus mengawal berbagai isu strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan penghuni rumah susun, seperti tarif layanan air minum, persoalan pertanahan, hingga kebijakan perpajakan yang berdampak pada sektor hunian vertikal.
Ariyanto menilai hadirnya Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperjelas peran masing-masing pihak dalam ekosistem rumah susun. Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pengembang, pemilik, penghuni, maupun pemerintah sebagai regulator.
Menurutnya, hubungan antara pengembang dan penghuni harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang sehat. Dengan adanya komunikasi yang baik dan rasa saling percaya, berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan tanpa mengganggu kenyamanan penghuni maupun keberlanjutan investasi.
“Kepercayaan menjadi fondasi utama. Jika hubungan antara pengembang, pemilik, dan penghuni berjalan harmonis, maka tujuan bersama untuk menciptakan hunian yang berkualitas akan lebih mudah diwujudkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini P3RSI konsisten mendorong prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam pengelolaan rumah susun. Bergabungnya berbagai PPPSRS dari sejumlah kawasan hunian vertikal di Jawa Timur menjadi bukti bahwa organisasi tersebut dipercaya sebagai wadah komunikasi sekaligus advokasi bagi penghuni.
Melalui Musda II ini, Ariyanto berharap lahir kepengurusan baru yang mampu melanjutkan program-program organisasi sekaligus menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan hak penghuni dan meningkatkan kualitas tata kelola rumah susun.
Di sisi lain, upaya tersebut juga diharapkan mampu menjaga iklim investasi sektor properti yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Timur, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian vertikal di kawasan perkotaan.
“Periode kepengurusan 2023-2026 berakhir hari ini. Kami berharap semangat kolaborasi yang telah dibangun selama ini dapat terus dilanjutkan untuk mewujudkan pengelolaan rumah susun yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih