MERAHPUTIH I JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak dapat lagi digunakan untuk membiayai program MBG karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Melalui putusan tersebut, MK sekaligus memberikan batas waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah menegaskan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari belanja pendidikan nasional.
Mahkamah menetapkan bahwa pemisahan tersebut mulai diberlakukan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
"Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," kata Suhartoyo.
Putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebijakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selama ini, sebagian pendanaan program tersebut dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Permohonan pengujian materi diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon menilai kebijakan memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam argumentasinya, pemohon menegaskan bahwa konstitusi secara jelas mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut mereka, ketentuan tersebut mengandung makna bahwa anggaran pendidikan harus menjadi pos utama yang diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar fungsi pokok pendidikan.
Pemohon juga menilai frasa "memprioritaskan" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menunjukkan adanya kewajiban negara untuk menjaga integritas anggaran pendidikan sehingga tidak digunakan bagi kepentingan lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan.
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa alokasi anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional. Anggaran tersebut dinilai perlu diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan sarana serta prasarana pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan keberadaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan pemerintah. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa sumber pembiayaan program tersebut harus ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
Keputusan MK tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN pada tahun-tahun mendatang. Dengan adanya ketentuan pemisahan anggaran tersebut, penyusunan kebijakan fiskal diharapkan tetap menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sekaligus memastikan program-program strategis nasional memiliki sumber pendanaan yang tepat dan terpisah.(red)
Editor : Redaksi