Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko Miras, 40 Lokasi Masuk Pengawasan

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemkot Surabaya memperketat penertiban peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Dari 40 titik usaha yang masuk daftar pengawasan Satpol PP, sebanyak 15 toko telah disegel karena terbukti melanggar aturan.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan intensif telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu tertentu.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penjualan miras secara eceran oleh usaha yang hanya mengantongi izin sebagai subdistributor.

" Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah toko-toko menjual eceran, padahal izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," kata Irna, Sabtu (31/10/2026).

Penertiban tidak hanya menyasar toko, tetapi juga rumah warga yang dijadikan tempat penjualan miras. Satpol PP turut mengawasi warung remang-remang dan warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol secara tersembunyi.

Bahkan, petugas menemukan modus penjualan dengan menyimpan stok miras di lokasi lain. Barang baru didatangkan ketika ada pembeli sehingga aktivitas perdagangan sulit terdeteksi.

Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan. Sementara itu, 15 toko yang disegel tersebar di wilayah Surabaya selatan, timur, utara, hingga pusat kota.

Irna menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan setiap hari, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemilik usaha yang terbukti melanggar dipastikan tidak mendapat toleransi.

Ia juga mengingatkan pemilik tempat usaha agar tidak membuka segel atau kembali beraktivitas setelah lokasi ditutup. Pelanggaran terhadap penyegelan, termasuk merusak segel, dapat berujung pada proses pidana.

"Kalau sudah disegel, dia tidak boleh masuk, tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tersebut atau merusak segel," tegasnya.(sub)

Editor : Redaksi