MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemkot Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk membuka akses normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Camat Genteng, Jefry mengatakan, seluruh bangunan berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya berstatus sertifikat hak pakai dan tidak mengantongi izin. Keberadaan bangunan tersebut juga menyebabkan saluran yang semestinya berfungsi sebagai drainase mengalami penyempitan.
“Karena U-ditch harus dipasang, otomatis seluruh bangunan yang berada di atas saluran harus dibongkar,” ujarnya.
Menurut Jefry, kondisi saluran telah berubah sejak pengurukan yang terjadi puluhan tahun lalu. Normalisasi diperlukan agar fungsi drainase kembali optimal sekaligus mendukung pekerjaan infrastruktur.
Meski melakukan penertiban, Pemkot Surabaya memastikan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang. Pemerintah menawarkan dua pilihan, yakni mencari lokasi berjualan secara mandiri atau menempati Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Hingga Kamis, tercatat enam pedagang telah mendaftar untuk pindah ke SWK. Sejumlah lainnya memilih lokasi alternatif, di antaranya Taman Prestasi, SWK Karah, dan SWK Kasuari di Krembangan.
Jefry menyebut, rencana penertiban sebelumnya telah disosialisasikan kepada pedagang pada 12 Oktober 2026. Pelaksanaan pembongkaran kemudian disepakati bersama setelah mempertimbangkan permintaan para pedagang.
Ia menegaskan, penataan tersebut bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian PKL, melainkan memastikan pembangunan berjalan tanpa memutus aktivitas ekonomi masyarakat.
“Semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tetapi bagaimana PKL tetap bisa berjualan meskipun ada pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Dari total pedagang yang ditertibkan, hanya empat orang tercatat sebagai warga Kecamatan Genteng. Sebagian lainnya berasal dari luar wilayah, termasuk Benowo, Siwalankerto, dan Perak.(sub)
Editor : Redaksi