Polemik Seputar Pergantian Sekda Maluku Akhirnya Terjawab
MERAHPUTIH|MALUKU - Gubernur Maluku Murad Ismail resmi menonjobkan Kasrul Selang dan menunjuk pelaksana harian (plh) Sadli Ie sebagai pengganti.
Pemerintah beralasan Kasul Selang sedang dalam masa pemulihan dan tidak perlu dipolitisasi.
"Apabila sekda berhalangan melaksanakan tugas, tugas sekda akan dilaksanakan oleh pejabat yang oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat oleh persetujuan Mendagri sesuai UU nomor 23 tahun 2014 pasal 214 tentang pemerintah daerah,'' jelas Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7).
Menurutnya kepala daerah menunjuk Plh apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja sesuai dengan pasal 3 tahun 2018 tentang sekretaris daerah.
Dijelaskan pengangkatan dan pemberhentian Sekda tentu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sekalipun demikian dalam hal ini kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian memiliki hak.
“Jadi dengan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi apalagi dijadikan konsumsi publik,'' jelasnya.
Ditanya, ketika dilakukan pergantian, Kasrul Selang sudah melaksanakan tugas sebagai seorang sekretaris, Wagub beralasan untuk pemulihan kesehatan.
''Pergantian Sekda itu ada aturan dan ada tahapan yang diusulkan ke presiden melalui Mendagri. Tadi saya katakan menurut Pertimbangan Gubernur bahwa Sekda harus melakukan pemulihan secara total,'' ujar Wagub membela diri.
Dirinya juga membantah kalau sebelum Kasrul Selang diganti, Sekda sudah melaksanakan tugas.
''Kalau menghadiri itu saya tidak tahu,'' ujarnya.
Sekali lagi dia mengaku terkait dengan keputusan Gubernur tentang penunjukan Plh yang saat ini menjadi perbincangan dan dipublikasikan di media sosial baik cetak maupun elektronik tentunya dapat mempengaruhi opini publik.
Maka perlu Pemprov Maluku merasa untuk menjelaskan hal ini kepada publik bahwa Gubernur merasa perlu menunjuk plh Sekda atasnama Sadli ie adalah semata-mata untuk tugas-tugas yang sifatnya rutinitas.
"Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena sekda beberapa waktu lalu terpapar covid dan sementara perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total,'' tegasnya.
Seperti diketahui penunjukan plh Sekda Maluku kepada Sadli Ie menjadi Polemik di masyarakat karena disaat yang sama , Sekda definitif sudah melakukan tugas sejak Jumat lalu , dan pada Senin(19/7) Sekda Kasrul Selang masih terlihat melakukan aktivitas , bahkan tidak mengetahui kalau dihari yang sama akan dilakukan Pergantian nya.
Sekda Maluku Kasrul Selang terkonfirmasi positif Covid 19 pada tanggal1/7/2021 dan telah menjalani masa isolasi selama 14 hari di RSUD Haulussy selama dua minggu dan kembali beraktivitas kembali di kantor Gubernur Maluku tanggal 16/7/2021 , sementara Surat Keputusan Gubernur Maluku no 241 tahun 2021 dikeluarkan juga pada (16/7/2021). (boy)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih