Risma Tandatangani PSBB di Surabaya

Perwali PSBB yang ditandatangani oleh Walikota Surabaya
Perwali PSBB yang ditandatangani oleh Walikota Surabaya

MERAHPUTIH I SURABAYA - Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan 28 April 2020 mendatang.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Ia memastikan Perwali dengan nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4).

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya, yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum PSBB diberlakukan.

Dalam surat edaran itu, tercantum detail protap dan protokol yang harus dilakukan di tiap unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini. “Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” tegasnya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan, bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi.

Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya. "Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.

Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan pemeriksaan bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.

"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” pungkasnya.(gun/nc31)

Editor :