MERAHPUTIH |MALUKU- SK no 342 tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas dan Administrator yang ditujukan kepada Kristian Ririmase diragukan keabsahannya. Hal ini terbukti dalam isi petikan SK tersebut.
Memutuskan :
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pengawas Masing - masing
KRISTIAN RIRIMASE S.Pt.Nip 198108202009XXXXXX Penata TK. I (3/d) sebagai Kepala sub bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Dobo kabupaten Kepulauan aru Maluku, eselon IV a, karena "MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN"
Disinilah terlihat permainan "Mafia SK mutasi" tersebut.
Informasi yang didapat oleh harian merah-putih.id dari Kristian Ririmase Jumat 22 September 2023, kalau yang bersangkutan tidak pernah membuat atau memberikan pernyataan mengundurkan diri .
"Malam BPK, Beta seng abis pikir, Deng SK yang dong kirim lewat kepala seksi "dibilang Beta mengundurkan diri" sejak kapan Beta berproses mengundurkan diri,” bunyi isi dari pesan singkat WhatsApp Kristian ke redaksi harian merah-putih.id.
"Sudah viral Dolo baru dorang kirim dalam bentuk softcopy tuh , kalau SK Legal bukan begini caranya, harus ada serah terima dan SK tembusan ke Beta, sementara sampai bulan ini Beta masih terima tunjangan jabatan bapak lanjut Kristian dalam pesan singkat WhatsApp-nya.
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
Sementara itu, pa Ony yang setia menjadi Narsum harian merah-putih.id hanya tersenyum setelah membaca petikan SK 342 berupa softcopy.
"Kalau baca SK ini artinya dia diberhentikan dari jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan fungsional berarti tidak ada yang salah dan janggal,” tutur Ony.
"Tapi , kalau mau lebih teliti disitu ada tertulis kalimat "Karena mengundurkan diri" mencoba menjelaskan.
Harus-nya ada klausul, Memperhatikan SK pengunduran diri ybs (kalau ada) sehingga bunyi petikan SK 342 menjadi MENIMBANG dst, MENGINGAT dst, MEMPERHATIKAN dan MEMUTUSKAN ini baru jelas bunyi petikan-nya.
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
"Dalam SK 342 walaupun ada kalimat "mengundurkan diri" tapi mereka tidak memasukan unsur klausul, yang ada itu MENIMBANG, MENGINGAT dan MEMUTUSKAN.
"Karena SK ini dibuat tergesa-gesa maka ada celah yang bisa digugat jelas,” Ony.
"Sudahlah oknum Mafia BKD hentikan lah permainan kotor ini, anda menyusahkan orang banyak, anda sedang menari diatas penderitaan orang lanjut,” Ony mencoba mengingat-kan "mafia oknum BKD Setda Provinsi Maluku.
“Sekali lagi pak Gubernur atau Sekda harus cepat menangani dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat,” pungkas Ony. (boy)
Editor : Eko Yudiono