MERAHPUTIH I JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 per individu. Jumlah ini setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 kg beras dan berlaku bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran.
Ketua Baznas, KH Noor Achmad, menjelaskan bahwa penyesuaian nominal zakat fitrah dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban ibadah. Selain zakat fitrah, Baznas juga mengumumkan besaran fidyah yang ditetapkan Rp60.000 per jiwa per hari.
Baca juga: Gubernur Jateng Salurkan Zakat, Ribuan Mustahik Terima Bantuan Beras
“Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Adapun fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari,” ungkap Noor Achmad dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/3/2025).
Masyarakat di luar Jabodetabek yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah mereka. Perhitungan ini didasarkan pada harga beras di daerah masing-masing, sehingga tetap mencerminkan standar konsumsi masyarakat setempat.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka zakat tersebut akan dianggap sebagai sedekah biasa, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas:
Baca juga: Santri dan Mahasiswa Jateng Dapat Pelatihan Usaha Boga dan Barista untuk Pengentasan Kemiskinan
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) yang berhak. Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang kurang baik selama Ramadan serta sebagai bentuk kepedulian kepada sesama agar semua umat Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan kebahagiaan yang sama.
Baca juga: 250 Siswa NU Jawa Timur Terima Beasiswa BAZNAS di Momentum Harlah ke-102
Baznas juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi untuk memastikan bahwa dana tersebut diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi umat. (red_
Editor : prass prasetyo