MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pegirian serta membongkar bangunan liar di sepanjang Jalan Indrapura, Jumat (25/4/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan kota.
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama jajaran kecamatan setempat itu merupakan bagian dari kerja bakti yang rutin dilakukan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di dua lokasi dengan fokus yang berbeda. Di Jalan Pegirian, penertiban menyasar lapak PKL dan perlengkapan yang ditinggalkan di badan jalan. Sementara di Jalan Indrapura, pembongkaran difokuskan pada bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air.
“Lapak-lapak yang ditinggal begitu saja, seperti kursi plastik, sofa, hingga becak dan bentor, kami tertibkan agar tidak mengganggu lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Fikser, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan data Satpol PP, di Jalan Pegirian pihaknya menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu unit sofa, satu becak, dan satu bentor. Sementara di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen serta satu fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) buatan dibongkar karena berdiri di atas saluran air.
Fikser menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah lain di Surabaya secara berkala. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan peraturan ini.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Stan Pasar Bendul Merisi yang Beralih Fungsi Jadi Hunian
“Kerja bakti dan penertiban ini tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Kami akan terus bergerak ke wilayah lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan mematuhi peraturan yang berlaku demi ketertiban bersama,” tuturnya.
Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. (red)
Editor : Redaksi