DPMD Jatim Pastikan Proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa Sesuai Regulasi

harianmerahputih.id
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dan Percepatan Implementasi Sipades 3.0 yang digelar di Kota Malang

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memastikan proses tukar menukar tanah kas desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Proses tersebut disebut krusial karena menyangkut peralihan hak atas tanah yang berdampak langsung pada tata kelola aset desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dan Percepatan Implementasi Sipades 3.0 yang digelar di Kota Malang pada 7–8 Mei 2025. Rakor ini melibatkan DPMD kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait seperti Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jatim, Kanwil BPN Provinsi Jatim, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M., dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa penguatan regulasi dilakukan seiring dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mempertegas tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk proyek strategis nasional dan pengadaan untuk desa.

“Komitmen dalam proses tukar menukar tanah kas desa sangat penting karena merupakan proses hukum untuk peralihan hak atas tanah,” ujar Budi.

Ia menambahkan, proses tukar menukar tanah melibatkan persetujuan dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari desa hingga pusat, bergantung pada karakteristik tanah yang dimaksud.

Rakor ini juga menjadi forum penyamaan persepsi menyusul peralihan kewenangan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah ke DPMD Jatim, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025. Surat tersebut mengatur tentang mekanisme kerja baru pasca penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Jatim.

Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik

Dalam praktiknya, DPMD Provinsi Jatim bertugas mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses tukar menukar tanah desa, termasuk memastikan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pemilik tanah pengganti, hingga masyarakat setempat.

“Penting untuk memastikan semua tahapan berlangsung secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Kegiatan ini sekaligus mendukung upaya menjadikan Jawa Timur sebagai gerbang baru pembangunan Ibu Kota Nusantara, melalui dukungan terhadap kawasan industri dan proyek strategis nasional lintas sektor.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Hasil pemutakhiran data DPMD Jatim menunjukkan bahwa dari total proyek strategis nasional (PSN), sebanyak 216 desa telah menyelesaikan proses tukar menukar tanah, sementara 69 desa masih dalam proses dan 369 desa tercatat memiliki potensi proses baru.

“Validasi bersama antara pemohon dan pemroses sangat dibutuhkan agar target dan lokasi dapat dipastikan secara akurat,” tutup Budi.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru