Jabar Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 21.00 hingga 04.00 WIB

harianmerahputih.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya.

MERAHPUTIH I BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelajar di jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Baca juga: Produktivitas ASN Bukan Soal Absen Kantor, Gubernur Dedi Mulyadi Tekankan Kinerja dan Perencanaan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh teknis pengawasan dan pelaksanaan aturan di lapangan.

"Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa)," ujar Deden saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Jam malam ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Meski demikian, ada sejumlah pengecualian. Pelajar diperbolehkan keluar rumah pada jam tersebut apabila:

Baca juga: Dedi Mulyadi: Ekonomi Rakyat Harus Tumbuh dari Kreativitas dan Kerja Keras

-Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
-Terlibat dalam kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua atau wali;
-Sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali;
-Dalam kondisi darurat atau bencana;
-Dalam kondisi lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga ke level kecamatan, kelurahan atau desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk mendukung pembinaan dan pengawasan.

Baca juga: Jabar Luncurkan Gagasan “Kereta Petani dan Pedagang”, Angkutan Rakyat dari Sawah ke Pasar

Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan terlindungi, dalam semangat Generasi Panca Waluya, yang menjadi visi pendidikan di Jawa Barat.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme evaluasi maupun sanksi atas pelanggaran aturan jam malam tersebut.(RED)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru