MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan praktik parkir liar, khususnya di area toko modern. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan penindakan dilakukan demi menciptakan ketertiban, meningkatkan kesejahteraan juru parkir resmi, serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Sidak terus kami lakukan, tim dari Bapenda dan Satpol PP turun setiap hari. Ada yang ditindak, tapi juga ada yang sudah menunjuk jukir resmi dari internal toko,” ujar Eri Cahyadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Sidak dimulai dari toko modern, dan akan terus diperluas ke rumah makan serta tempat usaha lainnya. Sejumlah titik yang tidak memiliki jukir resmi telah disegel, meski sebagian sudah dibuka kembali setelah memenuhi ketentuan.
Wali Kota Eri menyoroti sistem pajak parkir toko modern yang dinilai janggal. Salah satu temuan menunjukkan pajak parkir hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan estimasi 15 kendaraan per hari, padahal toko tersebut beroperasi 24 jam.
“Apakah masuk akal toko buka 24 jam tapi hanya 15 kendaraan yang parkir setiap hari? Ini yang sedang kami kaji ulang. Saya akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyusun skema parkir yang lebih rasional dan adil,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan jumlah kendaraan yang parkir agar potensi pajak dapat dimaksimalkan. Salah satu wacana yang akan dibahas adalah penggunaan alat pendeteksi atau sistem pengelolaan parkir yang transparan.
“Saya ingin ada model kejujuran yang diterapkan. Bukan hanya untuk PAD, tapi juga demi keamanan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Dalam proses ini, Eri juga menyoroti perlakuan terhadap jukir resmi. Ia menginginkan juru parkir di Surabaya mendapat perlindungan dan perlengkapan kerja yang layak.
“Saya tidak rela melihat jukir Surabaya pakai baju sobek, tidak diberi rompi. Ini warga Surabaya, harus dihargai,” katanya.
Selain menertibkan jukir liar, Pemkot Surabaya juga akan menindak tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai hingga menimbulkan kemacetan. Hotel dan restoran yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir akan dievaluasi tanggung jawabnya.
"Kalau parkir meluber ke jalan, tanggung jawabnya siapa? Harusnya ada penghitungan kebutuhan parkir saat izin usaha dikeluarkan," ujarnya.
Eri mengajak masyarakat turut mengawasi praktik parkir di sekitarnya. Ia memastikan peraturan wali kota (Perwali) dan peraturan daerah (Perda) tentang perparkiran telah disosialisasikan, tinggal implementasinya yang perlu diperkuat.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
“Perwalinya sudah ada, tinggal dijalankan dengan benar,” tutupnya. (red)
Editor : Redaksi