MERAHPUTIH I JAKARTA— Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, membantah mengetahui adanya penyelewengan dana kredit perusahaan yang dilakukan oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto. Penegasan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan menjadi yang ketiga kalinya dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 692 miliar.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
“Yang diketahui oleh klien kami, dana kredit yang diterima perusahaan digunakan untuk pengembangan usaha dan pembayaran kepada pekerja. Semua sesuai dengan peruntukannya,” ujar Calvin Wijaya, kuasa hukum Iwan Kurniawan, saat ditemui wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, Iwan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen kepegawaian yang sebelumnya diminta oleh tim penyidik. “Sudah kami serahkan dokumen kelengkapan yang diminta,” kata Iwan singkat, didampingi penasihat hukumnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari dua bank milik daerah, yakni Bank DKI dan Bank BJB, kepada PT Sritex. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun yang sama, Dicky Syahbandinata.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan, total nilai kerugian negara dalam perkara ini setara dengan nilai kredit yang dikucurkan dua bank tersebut, yakni sebesar Rp 692 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk keperluan modal kerja perusahaan.
“Namun dalam praktiknya, dana kredit justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” ujar Qohar.
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Penyimpangan penggunaan dana kredit tersebut diduga kuat dilakukan dengan itikad tidak baik sejak awal, yang melibatkan pihak pemberi fasilitas kredit dan pihak penerima yang telah memiliki rekam jejak keuangan bermasalah. Temuan itu diperoleh dari hasil audit internal dan keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. (red)
Editor : Redaksi