MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2021–2022. Namun, panggilan yang dijadwalkan pada Jumat (20/6/2025) itu tidak dihadiri oleh Khofifah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa ketidakhadiran Khofifah telah disampaikan kepada tim penyidik. “Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang,” ujar Budi.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
KPK tidak merinci alasan ketidakhadiran Khofifah. Budi hanya menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur tersebut memiliki keperluan lain di luar agenda pemeriksaan. Belum diketahui kapan ulang pemeriksaan akan dijadwalkan.
Selain Khofifah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, di hari yang sama. Pemeriksaan ini masih dalam rangka pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret puluhan tersangka dari kalangan legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta.
Dugaan Keterlibatan Kepala Daerah
Nama Khofifah mencuat dalam pusaran perkara dana hibah pokmas seiring pernyataan sejumlah pihak, salah satunya mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Seusai diperiksa sebagai saksi sehari sebelumnya, Kusnadi menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah mengetahui skema dana hibah yang menjadi pokok perkara.
“Orang dia (Gubernur Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi, Kamis (19/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Kusnadi, pembahasan dana hibah selalu melibatkan kepala daerah sebagai pihak eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pengalokasian dan pengesahan anggaran.
21 Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan 21 tersangka baru pada 12 Juli 2024 dalam perkara ini. Mereka terdiri dari empat penerima suap, termasuk mantan pimpinan DPRD Jatim, serta 17 pemberi suap, yang sebagian besar berasal dari kalangan swasta.
Empat orang tersangka penerima suap adalah:
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
1. Anwar Sadad (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (staf sekretariat dewan)
Sementara itu, daftar pemberi suap terdiri dari:
1. Moch. Mahrus
2. Hasanuddin
3. Mahhud
4. Fauzan Adima
5. Jon Junadi
6. Abd. Mottolib
7. Sukar
8. R. A. Wahid Ruslan
9. Ahmad Heriyadi
10.Jodi Pradana Putra
11. Ahmad Jailani
12. Mashudi
13. A. Royan
14. Wawan Kristiawan
15. Ahmad Affandy
16. M. Fathullah
17. Achmad Yahya M.
Dari 17 nama tersebut, terdapat dua penyelenggara negara, sementara sisanya merupakan pihak swasta, termasuk tokoh masyarakat, kepala desa, dan pengusaha lokal.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Kasus ini bermula dari penelusuran KPK terhadap praktik penyaluran dana hibah pokmas di Jawa Timur yang berlangsung dalam kurun 2019–2022. Pola suap terjadi dalam bentuk fee yang diberikan kepada sejumlah legislator dan pejabat guna memuluskan pencairan hibah, yang kemudian disalurkan ke kelompok masyarakat tertentu.
Pemanggilan Khofifah menjadi salah satu momen krusial dalam proses penyidikan. Sebagai kepala daerah tertinggi di provinsi, posisinya dinilai strategis dalam proses penganggaran hingga eksekusi bantuan hibah. Namun demikian, hingga kini KPK belum menyampaikan indikasi adanya status tersangka terhadap Khofifah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui detail skema dana hibah tersebut.
“Kami akan panggil ulang. Kami berharap para saksi kooperatif dalam mengungkap perkara ini secara terang,” kata Budi.(PUR)
Editor : Redaksi