MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lembar penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Dalam proses ini, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun disebut sebagai pihak yang berpeluang dimintai keterangan.
Malam itu, Jumat (20/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa semua pihak yang memiliki informasi relevan akan dipanggil. “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan,” ujar Budi.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
Pernyataan tersebut menegaskan terbukanya kemungkinan KPK untuk menghadirkan Yaqut, yang sebelumnya menjabat Menteri Agama pada periode ketika kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi diberikan.
Penyelidikan ini bukan hanya menyorot unsur eksekutif. DPR RI, lewat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, juga masuk dalam radar penyelidikan. Pansus diketahui telah menyelidiki praktik pembagian dan penetapan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama membaginya secara merata: 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah
Pembagian inilah yang dipersoalkan. Pansus menduga skema tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mereka bahkan mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
KPK pun mengisyaratkan akan turut meminta keterangan dari anggota pansus tersebut. “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya,” kata Budi.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Sinyal pengusutan oleh KPK ini sejatinya telah muncul sejak September tahun lalu. Pada 10 September 2024, lembaga antirasuah ini menyampaikan komitmennya untuk menelisik kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus. KPK menegaskan bahwa pengusutan itu penting agar keadilan dalam layanan ibadah haji dapat diwujudkan, bebas dari praktik koruptif.
Kasus ini kian menegaskan bahwa tata kelola ibadah haji masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Dengan biaya dan antrian panjang yang harus dilalui oleh calon jemaah, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji menjadi mutlak. Dalam konteks itu, kehadiran KPK diharapkan tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga instrumen moral untuk menjaga kemurnian ibadah yang sakral ini. (red)
Editor : Redaksi