MERAHPUTIH I SURABAYA – Aksi demonstrasi yang dipelopori oleh mantan Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Jawa Timur, Cak Sholeh, memantik polemik baru di kancah politik lokal. Lewat seruan yang disebarkan di media sosial, Cak Sholeh mengajak masyarakat menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 3 September 2025, dengan tuntutan pemakzulan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Namun, langkah tersebut justru menimbulkan sorotan keras. Bukan hanya karena dianggap tidak mewakili sikap resmi Partai NasDem, tetapi juga karena berpotensi menyeret sang advokat ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Ketua BAHU NasDem Jawa Timur saat ini, Syaiful Ma’arif, menegaskan posisi partai sangat jelas. Ia menyebut Cak Sholeh sudah tidak menjabat sebagai ketua BAHU sejak sepuluh bulan lalu. Dengan demikian, seluruh pernyataan dan tindakannya tidak lagi ada kaitannya dengan NasDem.
“Apa yang dilakukan Cak Sholeh adalah sikap pribadi. Itu bukan suara resmi partai, apalagi BAHU NasDem,” kata Syaiful kepada wartawan, Rabu (27/8).
Ia menambahkan, penggunaan media sosial untuk menghasut massa menuntut pemakzulan telah menyalahi prinsip dasar profesi advokat. “Profesi advokat itu mulia, tugasnya membela hukum, bukan memprovokasi publik,” tegasnya.
Polemik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari 2025 menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan terkait pasangan Khofifah–Emil. Putusan itu menegaskan bahwa keduanya sah dan konstitusional sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, seruan pemakzulan melalui aksi jalanan dinilai tak hanya inkonstitusional, tetapi juga menyesatkan publik. “Kalau bicara pemakzulan, itu ada jalurnya. Tidak bisa digiring lewat demonstrasi,” ujar Syaiful.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Dari sisi hukum, tindakan Cak Sholeh dinilai bisa menabrak aturan pidana. Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut jelas soal larangan penghasutan yang berpotensi menimbulkan keonaran. Selain itu, penyebaran informasi di media sosial yang bersifat provokatif juga bisa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bicara pemakzulan lewat Instagram atau TikTok, itu jelas menjadikan profesi advokat sebagai alat provokasi politik. Itu tidak dibenarkan,” kata Syaiful lagi.
Sejumlah pakar hukum ikut angkat bicara. Mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan dengan tekanan massa. “Konstitusi sudah mengatur. Semua harus ditempuh lewat jalur hukum, bukan jalanan,” ujarnya.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengingatkan agar advokat tidak membawa profesinya ke ranah politik praktis. “Advokat harus menjaga martabatnya. Kalau dipakai untuk provokasi politik, maka itu sudah keluar dari kehormatan profesi,” tegas Otto.
Meski diguncang isu pemakzulan, Partai NasDem menegaskan tetap solid mendukung pasangan Khofifah–Emil dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur. “Tidak ada keraguan sedikitpun. Partai akan terus mengawal demokrasi di Jatim sesuai konstitusi,” kata Syaiful.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Cak Sholeh belum memberikan respons resmi atas tudingan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepadanya. (red)
Editor : Redaksi