MERAHPUTIH I JAKARTA — Aroma busuk praktik dagang kuota haji kian tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/9/2025) memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Hilman hadir di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Tak hanya Hilman, penyidik antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nasrullah Jasam, mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi. Keduanya dianggap memiliki peran penting dalam mengurai benang kusut penyelenggaraan ibadah haji yang belakangan dinilai sarat penyimpangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026, Pemerintah Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Haji
“Benar, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas nama HL (Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 hingga sekarang) dan NJ, mantan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Sabtu (9/8/2025). Meski begitu, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Namun, langkah pencegahan keluar negeri sudah ditempuh. Tiga nama telah dicekal: Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama; Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel haji dan umrah; serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
Baca juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan Ponorogo, Termasuk Keponakan Mantan Bupati
Pencegahan itu menandai bahwa penyidik telah mengantongi data awal kuat mengenai keterlibatan para pihak dalam dugaan praktik jual beli kuota haji.
Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji oleh Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023. Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Kementerian Agama justru membagi secara timpang: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Pola pembagian 50–50 persen inilah yang dianggap sebagai pintu masuk praktik penyalahgunaan wewenang dan ajang bancakan bagi pihak tertentu.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Tiga Tokoh dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Skema Pembagian Tak Sesuai Aturan
KPK menaksir potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis itu diduga mengalir ke kantong oknum pejabat serta pihak swasta yang bermain di balik skema distribusi kuota.
Pemeriksaan Hilman Latief menjadi sinyal bahwa KPK mulai menyentuh level pengambil kebijakan di Kemenag. Hilman yang menjabat sejak Oktober 2021, tak bisa menghindar dari sorotan, mengingat posisi strategisnya sebagai pucuk pimpinan penyelenggaraan haji. (red)
Editor : Redaksi