MERAHPUTIH I SURABAYA — Gelombang penolakan terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mardiono kini bergema dari timur Pulau Jawa. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur menyuarakan sikap tegas: tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
Bagi PPP Jatim, langkah Menkum HAM dianggap terlalu terburu-buru dan tidak cermat menilai dinamika internal partai berlambang Kakbah tersebut.
Baca juga: Jatim Borong Dua Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Komitmen Jaga Sanitasi dan Lingkungan Sehat
“Pandangan PPP Jatim, keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Mundjidah menyebut, proses aklamasi Mardiono di tingkat DPP sarat pelanggaran. Ia menjelaskan, aklamasi itu dilakukan bukan dalam forum resmi, melainkan di luar jalur musyawarah yang sah.
“Proses aklamasi itu cacat prosedur. Dilakukan di Sidang Paripurna I yang seharusnya hanya membahas jadwal dan tata tertib. Bahkan, LPJ Mardiono pun ditolak oleh mayoritas DPW. Ini bukti kuat bahwa kepemimpinannya tidak lagi layak dilanjutkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mundjidah mengungkap bahwa pengumuman aklamasi Mardiono tidak dilakukan di forum resmi yang dihadiri seluruh peserta, melainkan di ruang hotel oleh segelintir pihak.
“Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan di forum resmi dengan 1.304 peserta. Itu sebabnya kami menolak mengakui hasil tersebut,” tambahnya.
Sebaliknya, PPP Jatim justru menilai aklamasi terhadap Agus Suparmanto sebagai bentuk aspirasi sah mayoritas kader yang hadir.
“Aklamasi terhadap Agus Suparmanto dilakukan sesuai aturan, di Sidang Paripurna VII, dan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII. Semuanya sesuai agenda resmi dan disiarkan langsung melalui kanal Petiga TV,” jelasnya.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
PPP Jatim, lanjut Mundjidah, akan tetap memegang teguh marwah partai.
“Kami berkomitmen menjaga kehormatan organisasi, menegakkan aturan, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya.
Sementara itu, dari Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa SK pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono telah ditandatangani.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ungkap Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Supratman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelitian dokumen sesuai ketentuan AD/ART PPP hasil Muktamar IX di Makassar.
“Pendaftaran dilakukan pada 30 September 2025, dan setelah penelitian sesuai AD/ART, kami keluarkan pengesahan. Tidak ada perubahan dasar hukum,” katanya.
Namun, bagi PPP Jatim, pengesahan itu tidak lebih dari langkah administratif yang tidak mencerminkan realitas politik partai. Dengan suara lantang, DPW Jatim menegaskan siap menjaga PPP dari “kecelakaan organisasi” dan menolak segala bentuk pemaksaan legitimasi yang dianggap tidak sah.
Dalam pusaran tarik-menarik kepemimpinan ini, satu hal menjadi jelas: rumah besar umat itu tengah diuji, dan Jawa Timur memilih berdiri di sisi aturan, bukan aklamasi instan.(red)
Editor : Redaksi