Pemkot Surabaya Mulai Terapkan WFH, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Hari pertama penerapan ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan perangkat daerah (PD), termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan skema kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun demikian, tidak semua unit kerja dapat menjalankan WFH secara penuh.

Baca juga: Pemkot Surabaya Uji Coba Pola Kerja Fleksibel, ASN Tetap Turun Lapangan Bersihkan Kali

Menurutnya, sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Unit tersebut meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan, Dinas Sosial, hingga seluruh puskesmas dan rumah sakit.

“Pelaksanaan WFH hanya berlaku bagi perangkat daerah yang memungkinkan. Sedangkan unit pelayanan publik tetap harus hadir langsung di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Eddy.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mengatur bahwa pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya tetap wajib menjalankan tugas secara langsung di kantor. Mereka meliputi pejabat eselon II, III, dan IV, serta camat dan lurah.

Menariknya, bagi ASN yang tetap bekerja di kantor, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan. Eddy menyebutkan, pegawai yang WFO diimbau tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil, melainkan beralih ke kendaraan listrik maupun angkutan umum.

Selain itu, efisiensi energi juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini. ASN diminta memaksimalkan penggunaan ruang kerja secara bersama untuk menghemat listrik, termasuk membatasi penggunaan perangkat elektronik yang tidak diperlukan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara ketat. Setiap pejabat struktural diwajibkan memantau kinerja stafnya. ASN yang bekerja dari rumah pun tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja berlangsung.

Sebagai bagian dari kedisiplinan, seluruh ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi “Kantorku”. Absensi dilakukan sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas, Targetkan Rp6,3 Miliar

Eddy menegaskan bahwa sistem absensi tersebut telah dilengkapi dengan pelacakan lokasi berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, posisi ASN dapat terdeteksi secara akurat oleh tim IT Pemkot Surabaya.

“Kalau absensinya tidak lengkap tiga kali, maka dianggap tidak memenuhi ketentuan. Sistem kami bisa mendeteksi lokasi secara detail,” tegasnya.

Tak hanya soal kehadiran, ASN juga dituntut memenuhi target kinerja harian. Setiap pegawai wajib menyusun laporan aktivitas kerja secara rinci, mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB, yang kemudian dilaporkan kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pemkot Surabaya juga tidak segan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Eddy menyebutkan terdapat dua jenis sanksi, yakni ringan dan berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Untuk pelanggaran berat, seperti meninggalkan tugas tanpa izin atau bepergian ke luar kota tanpa persetujuan atasan, sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan hingga status sebagai ASN.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Nakal, Percepat Implementasi Parkir Digital

“Kalau ada alasan mendesak seperti keluarga berduka dan sudah izin, itu masih diperbolehkan. Tapi jika tanpa izin, itu termasuk pelanggaran berat,” imbuhnya.

Di internal Diskominfo sendiri, penerapan WFH dilakukan dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas layanan digital tetap terjaga, terutama di tengah adanya agenda pemeliharaan jaringan serta potensi gangguan seperti pemadaman listrik.

“Tim kami tetap siaga untuk menjaga seluruh sistem dan aplikasi tetap berjalan. Karena itu, sebagian tetap berada di kantor,” pungkas Eddy.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap produktivitas ASN tetap terjaga, sekaligus mendukung efisiensi energi dan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil di lingkungan pemerintahan.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru