MERAHPUTIH I SURABAYA – Calon jemaah haji tahun 2026 diimbau untuk meningkatkan ketelitian saat menyiapkan barang bawaan. Pasalnya, aturan terkait barang yang boleh dan tidak boleh dibawa dalam perjalanan udara menuju Tanah Suci semakin diperketat demi menjamin keselamatan penerbangan serta kenyamanan ibadah.
Merujuk panduan resmi dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa, baik di koper bagasi maupun tas kabin.
Baca juga: Pemberangkatan Haji 2026 Dimulai, Jemaah Kloter Awal Tiba di Asrama Haji Surabaya 21 April
Larangan ini bukan tanpa alasan. Selain berkaitan dengan standar keamanan internasional, sejumlah barang berpotensi memicu gangguan teknis hingga membahayakan penerbangan.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa
Beberapa jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa oleh calon jemaah meliputi benda tajam seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, hingga silet. Selain itu, senjata api dan bahan peledak juga masuk dalam kategori terlarang.
Tidak hanya itu, benda tumpul seperti tongkat pancing atau tongkat bendera, barang yang mengandung gas, serta produk hewani seperti keju, susu segar, dan daging segar turut dilarang. Cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter dan rokok elektronik (vape) juga tidak diperbolehkan dibawa dalam kondisi apa pun.
Aturan ini diberlakukan secara ketat karena seluruh barang tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan.
Ketentuan Khusus Koper Bagasi
Selain larangan umum, jemaah juga harus memahami aturan khusus terkait isi koper bagasi. Beberapa barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi antara lain uang tunai dalam jumlah besar karena rawan hilang, bahan kimia berbahaya, zat korosif, hingga bahan mudah terbakar.
Barang lain seperti zat oksidasi, bahan radioaktif, racun, serta kendaraan kecil dengan baterai litium juga termasuk dalam daftar larangan. Bahkan, pemantik atau korek api tidak diperkenankan masuk ke dalam koper bagasi.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun, DPD RI Nilai Bukti Keberpihakan Negara pada Jemaah
Sementara itu, penggunaan power bank masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh. Namun, perangkat tersebut wajib disimpan di tas kabin, bukan di dalam koper bagasi.
Aturan Air Zamzam dan Rokok
Banyak jemaah yang kerap mempertanyakan soal air zamzam. Dalam ketentuan terbaru, air zamzam tidak boleh dimasukkan ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin. Umumnya, air zamzam akan dibagikan kepada jemaah saat tiba di asrama haji di daerah masing-masing.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari risiko kebocoran yang dapat merusak sistem sensor di ruang kargo pesawat.
Sementara itu, untuk rokok, jemaah masih diperbolehkan membawanya dengan batas maksimal 200 batang atau setara dua slop per orang. Ketentuan ini mengacu pada aturan kepabeanan yang berlaku di Arab Saudi.
Risiko Jika Melanggar Aturan
Petugas bandara tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika menemukan barang terlarang saat pemeriksaan X-Ray. Dalam kondisi tertentu, koper dapat dibuka tanpa kehadiran pemilik, atau jemaah diminta membuka koper secara langsung.
Barang yang melanggar aturan akan disita oleh petugas, sementara barang lain yang tidak bermasalah akan tetap dikembalikan kepada pemiliknya.
Imbauan untuk Jemaah
Dengan berbagai ketentuan tersebut, calon jemaah haji diharapkan dapat mempersiapkan barang bawaan secara cermat dan sesuai aturan. Ketelitian dalam berkemas tidak hanya membantu memperlancar proses pemeriksaan di bandara, tetapi juga memastikan perjalanan ibadah berlangsung aman, nyaman, dan khusyuk.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama selama perjalanan menuju Tanah Suci.(red)
Editor : Redaksi