May Day di Jatim: Buruh Dorong Revisi UU, Tolak Syarat “Miskin”, dan Minta Dialog Cegah PHK

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA — Hujan deras yang sempat mengguyur Surabaya tak menyurutkan semangat ribuan buruh yang memadati kawasan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Jumat (1/5), dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus refleksi atas kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Baca juga: Ancaman PHK dan Tekanan Industri Padat Karya Jadi Kekhawatiran Utama Buruh Jatim

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur sekaligus pimpinan Gerakan Serikat Pekerja (GESPER), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini tidak hanya digelar di daerah, tetapi juga terpusat di Jakarta. Ia mengapresiasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas penyelenggaraan peringatan tersebut.

“Sebagai pimpinan buruh di Jawa Timur, kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Gubernur Jawa Timur atas terselenggaranya May Day di provinsi ini. Tidak banyak organisasi yang memiliki momentum besar seperti ini,” ujar Fauzi di hadapan awak media.

Namun di balik apresiasi tersebut, buruh tetap membawa sejumlah tuntutan strategis. Salah satu isu utama adalah desakan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan segera dipisahkan dari skema Omnibus Law, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi batas waktu maksimal dua tahun untuk pembentukan regulasi baru.

“Di pusat kami menyuarakan hal itu, di daerah juga sama. Undang-Undang Ketenagakerjaan harus berdiri sendiri, tidak lagi berada dalam Omnibus Law,” tegasnya.

Di tingkat daerah, isu afirmasi pendidikan bagi anak buruh menjadi sorotan. Fauzi menolak keras adanya syarat kategori “miskin” bagi buruh untuk mendapatkan akses afirmasi pendidikan.

“Buruh tidak boleh dipersyaratkan harus miskin. Selama dia buruh, memiliki kartu anggota serikat pekerja, itu sudah cukup. Anak buruh berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi,” tandasnya.

Terkait kesejahteraan, Fauzi mengakui bahwa Jawa Timur mencatat capaian positif dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ia menyebut, UMSK di Jawa Timur menjadi salah satu yang terbaik secara nasional, baik dari sisi nominal maupun kualitas kebijakan.

“UMSK kita menjadi role model nasional. Selisihnya signifikan dibanding UMK, bahkan bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Ini menunjukkan keberpihakan terhadap buruh,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Untuk perusahaan yang belum memenuhi ketentuan upah, Fauzi menekankan pentingnya dialog sebagai solusi.

Baca juga: UMSK Jatim Jadi Role Model Nasional, Buruh Minta Gubernur Lebih Proaktif

“Kami tidak ingin membunuh industri. Idealisme buruh harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha. Komunikasi adalah kunci,” ujarnya.

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian serius. Fauzi berharap Jawa Timur bisa menjadi daerah terakhir yang terdampak gelombang PHK, meski ia mengakui kondisi ekonomi global saat ini tidak mudah.

“Kalau pun terjadi, kami berharap Jawa Timur menjadi yang terakhir. Tapi tentu ini perlu kerja bersama,” katanya.

Ia juga menyoroti tekanan terhadap industri padat karya, khususnya sektor alas kaki, tekstil, mebel, dan rotan. Kebijakan tarif ekspor, terutama dari Amerika Serikat, dinilai sangat mempengaruhi keberlangsungan sektor tersebut.

“Industri padat karya sangat bergantung pada kebijakan global. Upaya pemerintah menurunkan tarif ekspor menjadi penting agar industri tetap bertahan,” ungkap Fauzi.

Menurutnya, pemerintah pusat telah mengambil langkah strategis melalui diplomasi perdagangan guna menjaga daya saing industri nasional. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya ketergantungan tenaga kerja pada sektor padat karya.

Baca juga: May Day di Bawah Gerimis, Buruh Jatim Suarakan Revisi Omnibus Law dan Afirmasi Pendidikan

Dalam konteks pengambilan kebijakan, Fauzi memastikan bahwa serikat buruh tetap dilibatkan, terutama dalam penentuan UMSK. Ia menegaskan bahwa kebijakan upah sektoral tidak diterapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kemampuan industri.

“UMSK diberikan kepada sektor-sektor yang memang mampu, seperti otomotif dan industri maju lainnya. Jadi tidak asal naik, tapi berbasis kemampuan,” jelasnya.

Ke depan, tantangan dunia ketenagakerjaan dinilai semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya persaingan global dan tekanan efisiensi di tingkat perusahaan. Fauzi mengingatkan agar PHK tidak dijadikan solusi utama oleh perusahaan dalam menghadapi tekanan biaya.

“Efisiensi bisa dilakukan di banyak sektor, tidak harus dengan PHK. Misalnya pengaturan jam kerja atau evaluasi gaji manajemen yang terlalu tinggi,” pungkasnya.

Peringatan May Day di Jawa Timur tahun ini menjadi penegas bahwa buruh tidak hanya menuntut, tetapi juga menawarkan jalan tengah. Di antara tuntutan regulasi, kesejahteraan, dan perlindungan kerja, dialog sosial tetap menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan industri.(pps)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru