MERAHPUTIH I SURABAYA - Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama kembali menunjukkan keberpihakannya kepada para pengemudi ojek online (ojol). Melalui dua kali audiensi bersama aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) Jawa Timur, Lia menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi mitra pengemudi yang dinilai masih dirugikan oleh kebijakan aplikator.
Pertemuan yang berlangsung pada 3 September 2025 dan 5 Mei 2026 itu membahas berbagai persoalan yang hingga kini masih dikeluhkan para driver, mulai dari tarif murah, potongan aplikasi, hingga lemahnya perlindungan hukum bagi pengemudi online.
Baca juga: RUU Penyiaran Didesak Segera Disahkan, Lia Istidhama Soroti Keadilan Media di Era Digital
“Kawan-kawan ojol menyampaikan masalah yang sama, yakni bagaimana memerangi trik curang dari aplikator nakal,” ujar Lia, Minggu (11/5/2026).
Menurut Lia, isu tarif menjadi persoalan paling krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ribuan pekerja informal di Jawa Timur. Ia menyoroti adanya program tarif murah dan potongan aplikasi yang dinilai memberatkan driver di tengah meningkatnya biaya operasional, terutama BBM.
Lia menegaskan bahwa keberadaan driver merupakan tulang punggung bisnis transportasi digital sehingga hak-hak mereka tidak boleh diabaikan demi kepentingan ekspansi perusahaan aplikasi.
“Kita tidak boleh hanya melihat pertumbuhan bisnis digital, tetapi juga harus memastikan mitra driver mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Baca juga: Ning Lia Apresiasi Polteksi Cetak Lulusan Siap Bersaing di Era Industri 5.0
Sebagai tindak lanjut, Lia memastikan DPD RI akan kembali bersurat kepada kementerian terkait guna mendorong lahirnya regulasi nasional yang lebih tegas terhadap aplikator. Ia menilai aturan yang jelas dari pemerintah pusat penting agar kebijakan di daerah memiliki kekuatan implementasi.
Sementara itu, perwakilan DOBRAK Jatim, Richo Suroso, menyebut masih ada dua tuntutan utama yang belum terealisasi. Pertama, dorongan kepada Pemprov Jatim agar menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan tarif dan potongan mitra.
Kedua, percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi online di Jawa Timur. Regulasi tersebut diharapkan mengatur sanksi bagi aplikator, besaran potongan aplikasi, tarif roda dua dan roda empat, hingga perlindungan mitra pengemudi.
Baca juga: Lia Istifhama Minta Perbankan Lebih Berpihak pada UMKM Rintisan
DOBRAK Jatim juga mendesak agar tarif transportasi online kembali mengacu pada SK Gubernur Jawa Timur, yakni Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat.
Dalam forum tersebut, Lia turut mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor transportasi online, khususnya terkait kebijakan tarif. Namun, ia berharap pengawasan terhadap aplikator juga diperkuat agar aturan benar-benar dijalankan di lapangan.
“Kami berharap negara hadir menjaga keadilan bagi semua pihak, termasuk teman-teman ojek online,” pungkasnya.(pps)
Editor : Redaksi