MERAHPUTIH I SURABAYA – Polemik aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di dua wilayah tersebut, terutama terkait aspek perizinan, tata kelola, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Desakan itu muncul seiring meningkatnya penolakan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas tambang yang dinilai mengancam ruang hidup warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurut Diana Sasa, berbagai persoalan yang mencuat di lapangan tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, melainkan harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan secara lebih serius.
Politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan itu menilai, persoalan tambang saat ini memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pengawasan dan proses perizinan yang selama ini menjadi perhatian publik. Terlebih, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sempat memberikan catatan terkait tata kelola dan kualitas sumber daya manusia pada sektor perizinan pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Sasa mengungkapkan, hasil peninjauan langsung yang dilakukan di sejumlah lokasi menunjukkan adanya kondisi yang memprihatinkan. Beberapa aktivitas pertambangan disebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan berada di kawasan yang memiliki sumber mata air penting bagi masyarakat sekitar.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Di kawasan tersebut, aktivitas tambang disebut hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dari rumah penduduk.
Menurut Sasa, kondisi tersebut sangat berisiko karena selain berada dekat dengan pemukiman, kawasan itu juga memiliki sejumlah sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air bersih masyarakat.
“Seharusnya itu sangat tidak boleh. Sepanjang area tambang itu juga terdapat banyak sekali sumber mata air, bahkan ada pipa-pipa air bersih warga yang disalurkan di area yang mau dilewati tambang,” ujar Diana Sasa saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).
Tidak hanya itu, keberadaan tambang juga disebut berada dekat dengan area pemakaman warga serta makam leluhur desa yang selama ini dianggap memiliki nilai historis dan kultural tinggi bagi masyarakat setempat.
Bagi Sasa, persoalan tersebut bukan sekadar soal aktivitas ekonomi, melainkan sudah menyentuh aspek sosial, budaya, hingga keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat desa.
“Lokasinya pun sangat dekat dengan pemakaman warga dan makam leluhur desa yang disakralkan. Artinya, di sini ada ruang hidup, ruang sosial, dan keselamatan lingkungan yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Di tengah konflik yang berkembang, Sasa menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Pasalnya, berdasarkan berbagai aduan yang diterima, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun konsultasi sebelum aktivitas pertambangan dijalankan. Sementara di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses penerbitan izin dan sejauh mana partisipasi masyarakat dilibatkan dalam tahapan perencanaan maupun persetujuan kegiatan tambang.
Menurut Sasa, transparansi menjadi kunci utama untuk meredam konflik yang terjadi. Karena itu, seluruh dokumen dan proses perizinan harus dapat diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketidakpercayaan dari masyarakat.
Persoalan di Magetan sendiri dinilai cukup kompleks. Secara regulasi, hanya terdapat dua kecamatan yang diperbolehkan menjadi kawasan pertambangan, yakni Kecamatan Karas dan Kecamatan Parang.
Namun dalam praktiknya, kedua wilayah tersebut justru menjadi pusat konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat. Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan, DPRD menemukan adanya pola persoalan yang hampir serupa, yaitu munculnya penolakan warga akibat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam setempat.
Merespons meningkatnya polemik tersebut, Inspektur Tambang bersama sejumlah perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui telah turun langsung ke Magetan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi titik konflik.
Sasa menyambut langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat. Namun ia mengingatkan agar pemeriksaan yang dilakukan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Menurutnya, tim yang turun ke lapangan harus mampu mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Saya harap itu bukan hanya formalitas, tapi harus dilakukan dengan benar, evaluasi menyeluruh. Barangkali ada kaitannya dengan case yang kemarin sedang ramai terjadi di Dinas ESDM Jatim. Dan kan itu terkait juga dengan perizinan tambang,” katanya.
Sasa juga menyoroti perhatian publik yang saat ini masih tertuju pada proses hukum yang berkaitan dengan sektor perizinan pertambangan di Jawa Timur. Karena itu, ia berharap berbagai persoalan yang muncul dapat ditangani secara transparan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan perizinan yang ada.
Baca juga: Pemprov Jatim Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut
Sorotan DPRD Jawa Timur terhadap aktivitas pertambangan ternyata tidak hanya terfokus di Magetan. Komisi D juga mulai menaruh perhatian terhadap aktivitas tambang Galian C di kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan wisata dan daerah penyangga lingkungan tersebut dilaporkan mengalami dampak kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang telah berlangsung cukup lama.
Masyarakat setempat belakangan semakin vokal menyampaikan keberatan karena menilai dampak yang ditimbulkan semakin luas dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, Komisi D DPRD Jawa Timur menjadwalkan kunjungan lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait guna melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD akan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk memeriksa batas-batas wilayah konsesi yang diberikan kepada perusahaan.
Menurut Sasa, salah satu persoalan yang kerap ditemukan dalam kasus pertambangan adalah ketidaksesuaian antara peta konsesi yang diajukan dalam dokumen perizinan dengan area pengerukan yang sebenarnya dilakukan di lapangan.
“Besok, Komisi D akan kunjungan lapangan ke Ngebel bersama organisasi perangkat daerah terkait. Kami akan memeriksa secara detail kelengkapan izin dan mencocokkan peta konsesinya. Biasanya pada praktik di lapangan, peta konsesi dengan realisasinya tidak sesuai, itu yang akan kami cek dan bicarakan langsung dengan OPD besok,” pungkasnya.(pps)
Editor : Redaksi