MERAHPUTIH I JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai salah satu program strategis nasional kini menghadapi persoalan serius setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan pelaksana, hingga pihak swasta.
Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.
Baca juga: Terungkap Modus Dugaan Korupsi Program MBG, Dari Fee Persetujuan Hingga Mark Up Pengadaan
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LMI yang merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di BGN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penentuan mitra pelaksana Program MBG.
Saat masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, LMI disebut meminta dua saksi mendirikan perusahaan yang kemudian menjadi pemasok food tray bagi calon mitra SPPG.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut menawarkan produk dengan harga yang telah ditentukan dan telah memasukkan komponen fee sebagai syarat memperoleh persetujuan.
Atas dugaan tersebut, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan LMI menambah panjang daftar tersangka yang sebelumnya telah diisi enam orang, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat Aktif BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menjelaskan, penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan barang, tetapi juga pada tata kelola kelembagaan Program MBG.
Secara aturan, pelaksanaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun hasil penyidikan menunjukkan sejumlah yayasan dipilih karena memiliki hubungan dengan pejabat tertentu di BGN, bukan berdasarkan kelayakan maupun persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kejagung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembengkakan harga dalam sejumlah pengadaan barang bernilai besar, mulai dari motor listrik, tablet, televisi berukuran 75 inci hingga berbagai perlengkapan lainnya.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara yang seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan makan bergizi bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam Program MBG, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan maupun berperan dalam proses pengambilan keputusan.(red)
Editor : Redaksi