MERAHPUTIH I SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memanggil Hanung Narindra Shitaprajna, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Aris Mukiyono.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor 276/M.5.10/Ft.1/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Iwan Nuzuardhi, atas nama Kepala Kejari Surabaya.
Baca juga: Job Fair Inklusif Jatim Buka 4.807 Lowongan, Khofifah Ajak Pencari Kerja Manfaatkan Peluang
Hanung menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/10/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo.
Dalam surat tersebut, Hanung diminta menghadap tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Akhyar Sugeng Widhiarto, Agus Widiyono, dan Satya MW.
Baca juga: Tinjau Hari Pertama TKA di Malang, Khofifah Minta Siswa Tak Remehkan Mata Pelajaran
Kejari Surabaya juga mengingatkan agar saksi memenuhi panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat itu merujuk Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa dalam perkara pidana.
Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II.
Baca juga: Khofifah Motivasi 438 Ribu Murid Jatim Hadapi Tes Kemampuan Akademik
Pemanggilan ini ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Adapun keterangan Hanung sebagai saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Aris Mukiyono.(red)
Editor : Redaksi